Sidang LKPj Walikota Kupang Akan Dilanjutkan, Telendmark: Pemerintah Harus Arif

Sidang LKPj Walikota Kupang Akan Dilanjutkan, Telendmark: Pemerintah Harus Arif

Editor: Kanis Jehola
Sidang LKPj Walikota Kupang Akan Dilanjutkan, Telendmark: Pemerintah Harus Arif
POS-KUPANG.COM//Irfan Hoi
Anggota DPRD kota Kupang, Telendmark J. Daud

Sidang LKPj Walikota Kupang Akan Dilanjutkan, Telendmark: Pemerintah Harus Arif

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Kupang, Telendmark J. Daud meminta pemerintah kota (Pemkot) Kupang untuk bersikap arif menyoali proses Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPj) Walikota Kupang tahun 2020.

Pembahasan dan evaluasi LKPj walikota Kupang diketahui sempat tertunda beberapa kali akibat belum diselesaikannya polemik internal di tubuh DPRD.

"Pemerintah juga berikan jawaban-jawaban yang edukasi lah kepada masyarakat, jawaban yang bersifat mitra lah. Jangan seolah-olah ini sudah benar, oh tidak seperti itu. Pemerintah tolong arif lah," katanya, Selasa 25 Mei 2021.

Baca juga: China Siap Tembakan Rudal Antar Benua ke Australia, Salah Sasaran Bisa Hantam Wilayah Indonesia

Baca juga: Rocky Gerung: Kaderisasi Gagal, Mau Nyapres Salip Puan Maharani, Ganjar Pranowo Diamputasi PDIP

Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 71 dan selanjutnya yang mengatakan LKPj itu disampaikan oleh walikota dalam paripurna.

Dari UU ini, kata dia, diberikan waktu 3 bulan setelah akhir tahun anggaran untuk menyerahkan hasil LKPj dari walikota ke DPRD.  Sehingga proses penyerahan dokumen LKPj seharusnya telah dilakukan sejak 1 januari hingga 31 Maret di tahun anggaran berikutnya.

"Kemarin itu LKPj disampaikan pada tanggal 27 April 2021, artinya sudah lewat. Kalau begini, ada pertanyaan kenapa baru omong. Kita belum menyampaikan, karena akan disampaikan dalam bentuk tertulis dalam pandangan umum fraksi-fraksi. Jadi belum ada paripurnanya," ketusnya.

Baca juga: Bupati Agas Harap Perhatian Serius Terkait SDM Kedokteran Hewan

Baca juga: Umat Buddha di Belu Rayakan Waisak Secara Sederhana

LKPj diterima atau tidak, menurutnya, akan dilihat melalui pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah dikonsepkan dan akan dibacakan pada tahapan berjalannya paripurna.

Politisi partai Golkar ini juga mengungkapkan, proses penyerahan dokumen LKPj yang terlambat juga telah melanggar aturan, sehingga berkaitan dengan informasi batas sidang hingga tanggal 27 Mei 2021 besok, baginya merupakan hal yang tidak benar.

Menurutnya, bila membicarakan batas waktu, seharusnya dilihat juga ke belakang, pemerintah telah melanggar aturan yakni pada proses penyerahan LKPJ yang terlambat.

Berdasarkan keterlambatan ini, DPRD mempunyai hak untuk meminta penjelasan dari pemerintah atas keterlambatan tersebut. Pasalnya, hak tersebut juga telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 73 yang mengatur tentang hak anggota dewan.

Dari penjelasan tersebut akan dilihat, jika alasan diterima maka proses persidangan dapat dilanjutkan, namun jika alasan tidak dapat diterima maka proses lanjutannya akan dilakukan tahapan lainnya yang turut disampaikan kepada gubernur.

"Tidak ada harga mati disini, bahwa tanggal 27 tidak boleh ada sidang lagi, siapa bilang? Tidak ada," tegasnya

Lebih jauh diterangkannya, di DPRD kota Kupang dalam tata tertib nomor 2 tahun 2019 juga telah diatur masa sidang dewan yakni pada bulan September-desember adalah masa sidang I untuk membahas APBD murni, masa sidang II dari bulan januari sampai April untuk membahas LKPJ dan pada bulan Mei - Agustus ialah masa sidang III untuk membahas anggaran perubahan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved