Sidang LKPj Walikota Kupang Akan Dilanjutkan, Telendmark: Pemerintah Harus Arif

Sidang LKPj Walikota Kupang Akan Dilanjutkan, Telendmark: Pemerintah Harus Arif

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Sidang LKPj Walikota Kupang Akan Dilanjutkan, Telendmark: Pemerintah Harus Arif
POS-KUPANG.COM//Irfan Hoi
Anggota DPRD kota Kupang, Telendmark J. Daud

"Kalau kita mau konsisten terhadap itu, nah sekarang siapa yang mau disalahkan. Semua tauh bahwa ini telah diatur masa sidangnya," ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku melalui  semangat kemitraan dan demi kepentingan masyarakat, para anggota dewan juga memberikan toleransi terkait hal ini.

"Jadi jangan kaku lah, ada batas waktu ini, semua bisa diatur demi kepentingan masyarakat," katanya.

Dia pun menekankan agar adanya pembenahan di lembaga terlebih dahulu sebelum kelanjutan sidang sehingga aspirasi masyarakat yang diperjuangkan, dapat diakomodir.

Ia berharap adanya niat untuk duduk bersama antara pimpinan DPRD, anggota DPRD dan pemerintah untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

"Siap sidang dong, kalau sudah ada jadwalnya entah itu tanggal 27, bulan Juni pun, saya kira itu tidak persoalan sepanjang semua sepakat untuk jalan," tandasnya.

Ditegaskannya, proses persidangan bila dilanjutkan dengan catatan tidak dipimpin oleh ketua DPRD saat ini sesuai dengan point tuntunan pada mosi tidak percaya 31 April 2021 lalu.

Dia pun kembali mempertegas hal yang telah termuat dalam mosi tidak percaya merupakan sesuatu yang diperbuat untuk kepentingan masyarakat.

"Tanggal 26 April itu tidak ada sidang, teman-teman semua juga tidak diberikan undangan untuk ikut sidang, lalu dilanjutkan di tanggal 27 dengan penyampaian LKPJ walikota. Harusnya itu ada rescedule dulu melalui rapat badan musyawarah kemudian ditetapkan dalam paripuran baru masuk agenda itu," ungkapnya. 

"Jadwal tidak ada, semua tidak ada lalu suruh siapa sidang, ini aneh kan? Ini yang masyarakat belum tauh. Inilah aturan dan mekanisme persidangan," sambung Telendmark.

Dia mengklaim, 23 anggota dewan yang menyatakan mosi tidak percaya telah memiliki niat dan toleransi yang baik sehingga perlunya saling menghargai dalam hal seperti ini. Juga masing-masing bisa menanggalkan egohnya agar persoalan bisa terurai baik demi kepentingan bersama.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) sekretaris DPRD kota Kupang, Elvianus Wairata mengatakan, persidangan LKPj walikota Kupang harus segera dilanjutkan sebelum tanggal 27 Mei 2021. Jika sampai batas waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka DPRD Kota Kupang dianggap menyetujui LKPj walikota Kupang tahun 2020.  (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved