Breaking News
Rabu, 22 April 2026

Mantan TKI Malaysia Cabuli Siswi SMA di Kupang

Begitu korban datang, terlapor menawarkan mengantar pulang korban dengan menggunakan sepeda motor.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Warta Kota.com
ilustrasi kasus pencabulan 

Usai melakukan aksinya, terlapor langsung mengantar pulang korban. Namun orang tua korban curiga karena korban pulang sudah larut malam.

Baca juga: Bersihkan Sampah Pasca Bencana, Polres Kupang Kota Kerahkan Alat Berat dan Truk Pengangkut Sampah

Korban kemudian berterus terang sudah dicabuli terlapor.

Orang tua pun datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna proses sesuai hukum  yang berlaku.

Kapolsek Sulamu, Ipda Delforintus Wee yang dikonfirmasi Selasa 25 Mei 2021 mengakui kalau awalnya pelapor dan korban datang mengadu ke Pospol Oeteta, Polsek Sulamu, Polres Kupang terkait tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terlapor terhadap korban.

"Karena dikhawatirkan terlapor akan melarikan diri karena sebelumnya terlapor pernah bekerja di Kalimantan maka langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penelusuran kemana perginya terlapor," tandasnya.

Para pengungsi di Gereja Kisbaki tengah menikmati menu makan siang yang disiapkan oleh Ibh Kapolres Kupang Kota dan Ibu Kapolsek Alak.
Para pengungsi di Gereja Kisbaki tengah menikmati menu makan siang yang disiapkan oleh Ibh Kapolres Kupang Kota dan Ibu Kapolsek Alak. (ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM)

Setelah diinterogasi awal maka kasus inu perlu penanganan khusus oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupng sehingga diarahkan dan diantar oleh Anggota utk melaporkan ke SPKT Polres Kupang pada hari Senin 24 Mei 2021.

Kapolsek Sulamu melakukan koordinasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

Baca juga: Istri Kapolres Kupang Kota Beri Bantuan dan Buka Dapur Bagi Korban Bencana

"Polres Kupang segera mengeluarkan surat perintah penangkapan guna mengamankan terlapor dan diduga akan melarikan diri," tandas Kapolsek Sulamu.

Polisi menelusuri keberadaan pelaku. 

Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, terlapor dapat diamankan di kos-kosan milik temannya di kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk kerabat korban. Korban juga menjalani visum di rumah sakit dan diperiksa penyidik unit PPA, Sat Reskrim Polres Kupang.

Hingga saat ini pelaku masih diamankan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved