Kamis, 7 Mei 2026

Mantan TKI Malaysia Cabuli Siswi SMA di Kupang

Begitu korban datang, terlapor menawarkan mengantar pulang korban dengan menggunakan sepeda motor.

Tayang:
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Warta Kota.com
ilustrasi kasus pencabulan 

Mantan TKI Malaysia Cabuli Siswi SMA di Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG--RO alias Roi (23), warga Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT ini harus berurusan dengan polisi.

Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Malaysia dan Kalimantan ini mencabuli seorang gadis yang juga siswi SMA di Kupang.

Korbannya yakni BCCBT (16), siswi SMA yang juga warga Sulamu, Kabupaten Kupang.

Korban dicabuli pada Minggu 23 Mei 2021 malam di sebuah hutan dekat jembatan Laselik di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu saat korban baru pulang kegiatan rohani di gereja.

Baca juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri di Kota Kupang, Polres Kupang Kota Siapkan 8 Pos Pengamanan

Kasus ini dilaporkan ibu korban Yosina B (35) ke polisi di Polres Kupang mengenai persetubuhan anak dibawah umur dengan laporan polisi nomor LP/B/99/V /2021/NTT/ Polres Kupang.

Minggu 2 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 Wita, korban pulang dari kegiatan katekasasi  di gereja GMIT Yakhin Pariti.

Suasana penjagaan di Posko Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Senin (10/5/2021).
Suasana penjagaan di Posko Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Senin (10/5/2021). (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Ketika pulang, terlapor sudah menunggu korban di jembatan dekat gereja.

Begitu korban datang, terlapor menawarkan mengantar pulang korban dengan menggunakan sepeda motor.

Korban pun tidak menolak tawaran terlapor hingga terlapor membonceng  korban menuju ke arah Sulamu.

Baca juga: Warga Larantuka Flores Timur Dihebohkan dengan Penampakan Wajah Yesus di Dinding Kaca Rumah

Namun setelah tiba di jembatan di kampung Laselik, terlapor membelokkan sepeda motornya ke kiri menuju hutan.

Kurang lebih 20 meter, terlapor  memberhentikan sepeda motornya.

Saat itu terlapor dan korban duduk di jembatan dalam hutan Laselik.

Ketua GP Ansor NTT dan anggota Satlantas Polres Kupang Kota buka bareng di Pusat Jajanan Buka Puasa Bank Mandiri Urip Sumoharjo Kupang, Jumat 7 Mei 2021.
Ketua GP Ansor NTT dan anggota Satlantas Polres Kupang Kota buka bareng di Pusat Jajanan Buka Puasa Bank Mandiri Urip Sumoharjo Kupang, Jumat 7 Mei 2021. (POS KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Terlapor memeluk dan mencium korban, lalu terlapor membawa korban ke hutan dekat jembatan Laselik, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Di dalam hutan tersebut, terlapor merayu dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban.

Usai melakukan aksinya, terlapor langsung mengantar pulang korban. Namun orang tua korban curiga karena korban pulang sudah larut malam.

Baca juga: Bersihkan Sampah Pasca Bencana, Polres Kupang Kota Kerahkan Alat Berat dan Truk Pengangkut Sampah

Korban kemudian berterus terang sudah dicabuli terlapor.

Orang tua pun datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna proses sesuai hukum  yang berlaku.

Kapolsek Sulamu, Ipda Delforintus Wee yang dikonfirmasi Selasa 25 Mei 2021 mengakui kalau awalnya pelapor dan korban datang mengadu ke Pospol Oeteta, Polsek Sulamu, Polres Kupang terkait tindakan kekerasan seksual yang dilakukan terlapor terhadap korban.

"Karena dikhawatirkan terlapor akan melarikan diri karena sebelumnya terlapor pernah bekerja di Kalimantan maka langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penelusuran kemana perginya terlapor," tandasnya.

Para pengungsi di Gereja Kisbaki tengah menikmati menu makan siang yang disiapkan oleh Ibh Kapolres Kupang Kota dan Ibu Kapolsek Alak.
Para pengungsi di Gereja Kisbaki tengah menikmati menu makan siang yang disiapkan oleh Ibh Kapolres Kupang Kota dan Ibu Kapolsek Alak. (ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM)

Setelah diinterogasi awal maka kasus inu perlu penanganan khusus oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupng sehingga diarahkan dan diantar oleh Anggota utk melaporkan ke SPKT Polres Kupang pada hari Senin 24 Mei 2021.

Kapolsek Sulamu melakukan koordinasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang.

Baca juga: Istri Kapolres Kupang Kota Beri Bantuan dan Buka Dapur Bagi Korban Bencana

"Polres Kupang segera mengeluarkan surat perintah penangkapan guna mengamankan terlapor dan diduga akan melarikan diri," tandas Kapolsek Sulamu.

Polisi menelusuri keberadaan pelaku. 

Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, terlapor dapat diamankan di kos-kosan milik temannya di kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk kerabat korban. Korban juga menjalani visum di rumah sakit dan diperiksa penyidik unit PPA, Sat Reskrim Polres Kupang.

Hingga saat ini pelaku masih diamankan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved