Pemerintah Perpanjang PPKM di Bulan Juni, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
akupan wilayah PPKM mikro disebabkan karena adanya kenaikan kasus Covid-19.
Masyarakat menilai saat ini di Kota Kupang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19, sehingga kebijakan tersebut mestinya ditaati bersama termaksud pejabat yang nekat menggelar acara tersebut.
"Padahal dalam surat edaran pak wali sendiri tidak ada pesta dalam bentuk apapun," tulis akun ID dalam grup facebook, Senin 17 Mei 2021.
Pemkot melalui Surat Edaran (SE), PPKM dikeluarkan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di kota Kupang. SE dengan nomor: 023/HK.443.1/V/2021 itu, ditandatangani langsung oleh wali kota Kupang, Jefri Riwu Kore tertanggal 3 Mei 2021.
Kebijakan itu dikatakan warganet tebang pilih dalam penerapan PPKM. Pasalnya, gelaran pesta tersebut diberikan surat izin resmi yang di ditandatangani oleh kepala BPBD Kota Kupang.
"Polisi harus periksa itu karena sudah banyak orang meninggal karena covid itu. Itu artinya mereka memelihara covid agar biar menular terus di kota ini, itu mereka menerapkan standar ganda itu," Tulis Sem, dalam kolom komentar postingan akun berinisial ID di grup facebook.
Dalam komentarnya, warga juga menyerukan agar tidak mengikuti sikap Pemkot Kupang yang mengeluarkan aturan lalu dilanggar sendiri.
"Dong yang kasih keluar aturan, dong yang kasih ijin parah oo snd bisa jadi panutan dan contoh buat masyarakat," Komentar akun Nopri Bunga dalam dialeg Kupang, Selasa, 18 Mei 2021.
Sementara itu, wakil walikota Kupang, Hermanus Man, yang dikonfirmasi enggan berkomentar dan meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke bersangkutan.
"Tanya langsung ke mereka saja soal itu, saya tidak tauh" katanya singkat, Selasa 18 Mei 2021 di kantor gubernur NTT.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Diperpanjang di 34 Provinsi ", page=all#page2/ Editor : Icha Rastika dan di artikel Pos Kupang.com