Pemerintah Perpanjang PPKM di Bulan Juni, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
akupan wilayah PPKM mikro disebabkan karena adanya kenaikan kasus Covid-19.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 1-14 Juni 2021.
"Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Selain diperpanjang, pemerintah akan memperluas cakupan wilayah PPKM mikro tahap ke-9 di 4 provinsi yakni Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Dengan demikian, total 34 provinsi atau seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut.
Airlangga menyebut, ditambahnya cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan karena adanya kenaikan kasus Covid-19.
"Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, mengalami kenaikan kasus aktif," ujar dia.
Selain 3 wilayah tersebut, terdapat 7 provinsi lainnya yang mengalami kenaikan kasus aktif yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.
Airlangga mengatakan, per 23 Mei 2021 angka kasus aktif Covid-19 mencapai 5,32 persen, atau sedikit naik dibandingkan pekan sebelumnya.
Baca juga: Update Covid-19 di Manggarai Barat: Pasien Positif Jalani Karantina Turun
Baca juga: Terbaru! Kasus Covid-19 di Manggarai Tembus 2.141 Orang, 25 Orang Diantaranya Meninggal Dunia
Bersamaan dengan itu, terjadi tren kenaikan kasus harian Covid-19 dari yang semula di kisaran angka 3.800-4.000 kasus, kini menjadi 5.000 kasus per hari.
Menurut Airlangga, Indonesia perlu mewaspadai potensi lonjakan kasus Covid-19 dalam 4-5 minggu ke depan.
Dalam kurun waktu tersebut, ada kemungkinan terjadi kenaikan kasus virus corona akibat dampak dari libur Lebaran.
Berdasar hitungan, kenaikan kasus Covid-19 tidak langsung terjadi setelah masa liburan selesai. Perlu waktu setidaknya 4-5 minggu untuk melihat dampak yang ditimbulkan.
Hal tersebut terbukti ketika 5 Februari 2021 lalu terjadi peningkatan kasus Covid-19 sebagai akibat dari libur Natal dan tahun baru.
Meski demikian, Airlangga menyebut bahwa kasus Covid-19 dalam satu migu terakhir telah mengalami kenaikan.
"Dalam satu minggu ini kita juga melihat beberapa kasus ada kenaikan, namun masih dalam taraf yang jauh lebih kecil dibandingkan sesudah Lebaran tahun kemarin," kata dia.
PPKM di NTT
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terus memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) hingga tanggal 30 Mei 2021. Selama masa PPKM masyarakat diminta tetap menaati protokol kesehatan ( Prokes).
Hal ini disampaikan Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si, Jumat 21 Mei 2021. Menurut Khristofel, penerapan PPKM saat ini sudah diperpanjang sebanyak delapan kali.
"Kita minta masyarakat agar tetap taat prokes. Dalam penanganan Covid-19 ini juga harus terukur," kata Khristofel.
Dijelaskan, trend kasus positif Covid-19 meningkat pada April 2021 ketika adanya bencana alam banjir bandang dan badai Seroja.
"Kita tidak bisa pungkiri saat itu terjadi pengungsian dan ada kerumunan. Tapi dengan adanya perpanjangan PPKM baik yang ketujuh maupun kedelapan ini terlihat kasusnya mulai menurun," katanya.
Dikatakan, dengan kondisi tersebut, maka seluruh elemen masyarakat tidak boleh lengah dan tidak boleh terpengaruh bahwa sudah aman, tetapi prokes harus menjadi perhatian.
"Saya sampaikan kepada pak Kapolres dan pak Dandim, camat, lurah,kepala desa sampai tingkat RT dan RW bahwa harus melakukan tindakan yang terukur dan terlihat bahwa masyarakat itu taat prokes," ujarnya.
Untuk diketahui, total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur saat dengan Kamis 20 Mei 2021 mencapai 1.377 orang dengan rincian 44 pasien meninggal dunia, 1.204 pasien sembuh dan 129 pasien masih dalam perawatan.
Pejabat Pemkot Langgar Prokes Diperiksa Polisi
Pemerintah kota (Pemkot) Kupang melalui gugus tugas penanganan covid-19 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai lalay ketika memberikan izin resepsi pernikahan untuk anak salah satu pejabat pemerintah di sebuah restoran di kota Kupang.
Kepolisian Resor Kupang kota pun kini sedang menangani dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu setelah berabagai komentar 'pedis' dari warga kota Kupang.
"Iya betul dan sedang kami tangani," Kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti singkat, Senin, Senin 17 Mei 2021 kepada awak media.
Asal tau saja, dugaan pelanggaran tersebut sontak memicu cemohan dari netizen NTT, khususnya kota Kupang di salah satu grup facebook.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK menunjukkan aplikasi pengolahan data covid-19 di Kota Kupang, Rabu 24 Mei 2021
Masyarakat menilai saat ini di Kota Kupang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19, sehingga kebijakan tersebut mestinya ditaati bersama termaksud pejabat yang nekat menggelar acara tersebut.
"Padahal dalam surat edaran pak wali sendiri tidak ada pesta dalam bentuk apapun," tulis akun ID dalam grup facebook, Senin 17 Mei 2021.
Pemkot melalui Surat Edaran (SE), PPKM dikeluarkan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di kota Kupang. SE dengan nomor: 023/HK.443.1/V/2021 itu, ditandatangani langsung oleh wali kota Kupang, Jefri Riwu Kore tertanggal 3 Mei 2021.
Kebijakan itu dikatakan warganet tebang pilih dalam penerapan PPKM. Pasalnya, gelaran pesta tersebut diberikan surat izin resmi yang di ditandatangani oleh kepala BPBD Kota Kupang.
"Polisi harus periksa itu karena sudah banyak orang meninggal karena covid itu. Itu artinya mereka memelihara covid agar biar menular terus di kota ini, itu mereka menerapkan standar ganda itu," Tulis Sem, dalam kolom komentar postingan akun berinisial ID di grup facebook.
Dalam komentarnya, warga juga menyerukan agar tidak mengikuti sikap Pemkot Kupang yang mengeluarkan aturan lalu dilanggar sendiri.
"Dong yang kasih keluar aturan, dong yang kasih ijin parah oo snd bisa jadi panutan dan contoh buat masyarakat," Komentar akun Nopri Bunga dalam dialeg Kupang, Selasa, 18 Mei 2021.
Sementara itu, wakil walikota Kupang, Hermanus Man, yang dikonfirmasi enggan berkomentar dan meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke bersangkutan.
"Tanya langsung ke mereka saja soal itu, saya tidak tauh" katanya singkat, Selasa 18 Mei 2021 di kantor gubernur NTT.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Diperpanjang di 34 Provinsi ", page=all#page2/ Editor : Icha Rastika dan di artikel Pos Kupang.com