Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Ini yang Dilakukan
saat ini penyidik sementara melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan lima tersangka tersebut.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Dugaan Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Ini yang Dilakukan
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan lima tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019.
Hal ini disampaikan Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H melalui Kasi Intelijen, Doniel Ferdinand,S.H, Senin 24 Mei 2021.
Kelima tersangka itu masing-masing MM, YRP, HP, AP dan YW.
Baca juga: Silakan Cek Gaji PNS 2021? Intip Besaran Gaji PNS 2021 dan Besaran Tunjangan PNS 2021
Mereka ditahan pada Selasa 18 Mei 2021 malam.
Menurut Doniel, saat ini penyidik sementara melakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan lima tersangka tersebut.

"Iya, kita sementara melakukan pemberkasan setelah kita menahan para tersangka pada 18 Mei," kata Doniel.
Dijelaskan, pemberkasan itu dilakukan sebelum penyidik melimpahkan berkas itu ke penuntut umum.
Baca juga: Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta/ Bulan Apakah Jadi Direalisasikan Tahun 2021, SIMAK Penjelasan Menpan RB
"Setelah pemberkasan, penyidik segera limpahkan ke Jaksa Penunut Umum (JPU)," katanya.
Kelima tersangka itu sedang menjalani penahan selama 20 hari. Mereka ditahan di sel Mapolres Sumba Timur.
Untuk diketahui, penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar lebih.( Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)