Gaji PNS 2021
Silakan Cek Gaji PNS 2021? Intip Besaran Gaji PNS 2021 dan Besaran Tunjangan PNS 2021
Silakan Cek Gaji PNS 2021? Intip Besaran Gaji PNS 2021 dan Besaran Tunjangan PNS 2021
Silakan Cek Gaji PNS 2021? Intip Besaran Gaji PNS 2021 dan Besaran Tunjangan PNS 2021
POS-KUPANG.COM -- Silakan Cek Gaji PNS 2021? Intip Besaran Gaji PNS 2021 dan Besaran Tunjangan PNS 2021
Berita gaji PNS 2021 Presiden Jokowi mengubah besaran tunjangan PNS.
Perubahan itu tertuang dalam 4 peraturan presiden yang telah ditandatangani.
Baca juga: Mengejutkan! Jerman Klaim Temukan Varian Baru Covid-19, Ini Penjelasan Ahli Virologi
Baca juga: Introvert Sejak Kecil, 5 Zodiak Ini Tak Suka Keramaian atau Keributan, Sukanya di Rumah Melulu
Baca juga: SAKIT 2 Kali Dilabrak Istri Sah, Beredar Pengakuan Angel Sepang, Diduga Selingkuhan James Kojongian
Peraturan presiden yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo terkait tunjangan jabatan fungsional PNS.
Dengan disahkannya keempat peraturan tersebut, tentunya akan mengubah besaran tunjangan PNS yakni tunjangan jabatan PNS fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan tunjangan fungsional Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Perubahan lainnya yakni tunjangan PNS fungsional Analisis Perbendaharaan Negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keempat regulasi tunjangan jabatan tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini tahap atau gaji PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya.
"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan itu akan memberikan pengeluaran dari Kementerian Keuangan," terang Ike seperti dikutip pada Selasa 26 Januari 2021.
"Untuk mengatasi hal demikian, kelas -nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," kata dia lagi.
Tahap tahap ASN mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghasilan tersebut gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau tahap lain yang melekat pada jabatan.
Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup tahap ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi.
Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional: