Fakta Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa di NTT Miliki 5 Istri & 7 Anak hingga Korban Lebih dari Satu

Fakta Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa di NTT Miliki 5 Istri & 7 Anak hingga Korban Lebih dari Satu

Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Tersangka Tinus (tengah berbaju tahanan, diborgol) digiring aparat kepolisian Polda NTT. 

Fakta Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa di NTT Miliki 5 Istri & 7 Anak hingga Korban Lebih dari Satu

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dijuluki Tinus Pekor, Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa Pada YAW Ternyata Punya 5 Istri dan 7 Anak

Yustinus Tanaem alias Tinus (41) akhirnya berhasil dibekuk aparat Polda NTT dan Polres Kupang, setelah beberapa hari sebelumnya melakukan aksi bejat terhadap korban YAW.

Tinus diketahui merupakan warga RT 09 RW 03, Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Pria ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir dump truk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tinus memiliki 5 orang istri dan 7 orang anak.

Meski demikian, kejahatan seksual telah dilakukan Tinus berulang kali.

Baca juga: Tepat Ditepi Kali Batakte Kupang, Kegadisan dan Nyawa YAW Dihilangkan Tersangka Tinus Tanaem

Oleh warga di sekitar tempat tinggalnya, Tinus sering dipanggil atau dijuluki "Tinus Perko".

Pelabelan itu, lantaran ia sudah berulang kali melakukan pemerkosaan,  bahkan sempat dipenjara karena perbuatannya itu.

Beberapa informasi juga dikatakan, pada kasus pertama Tinus sempat dipenjara 4 tahun karena memperkosa seorang mahasiswi dan waktu itu Tinus masih bekerja sebagai tukang ojek.

Usai bebas dari penjara, Tinus kembali mengulangi perbuatannya yakni memperkosa seorang mahasiswi, namun kejadian tersebut kemudian diurus secara kekeluargaan.

Lagi, Tinus seperti sedang dimabuk hasrat seksualnya, ia hendak membawa kabur seorang gadis disamping kantor sebuah Bank di Camplong dan hal tersebut pun kemudian di urus secara damai.

Sebelum ditangkap aparat kepolisian dari Polda NTT, pada bulan Februari 2021 lalu Tinus juga telah membunuh seorang gadis berinisial MB.

Aksi bejat Tinus berlanjut hingga menewaskan YAW wanita asal desa Noelmina Kabupaten Kupang.

Nafsu tak terkendalikan Tinus, mengimingi YAW dengan memberi pekerjaan dan gaji tinggi.

Alih-alih memberi pekerjaan, Tinus justru membunuh, memperkosa dan mengambil handphone dan uang milik YAW.

Perjalanan Tinus sang predator wanita ini pun berakhir di tangan unit Jatanras

Ditreskrimum Polda NTT, yang membekuk Tinus di jalan Timor Raya ketika ia sedang asyik mengendari mobilnya, Kamis 20 Mei 2021.

Dalam kronologinya yang diutarakan kepolisian Polda NTT melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol. Rishian Krisna Budihaswanto, tersangka Tinus mengajak korban ke wilayah Kupang Barat Kabupaten Kupang  di area PT. Dwimukti Graha Elektrindo.

Baca juga: Dijuluki Tinus Pekor, Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa Pada YAW Ternyata Punya 5 Istri & 7 Anak

Tinus yang memberhentikan sepeda motornya di tengah hutan, berdalih hendak melihat kerabatnya yang rumahnya di dalam hutan tersebut.

Korban YAW yang merasa sendirian, terpaksa mengikuti tersangka ke dalam hutan.

Tiba ditengah hutan, nafsu bejat Tinus yang tak terkendalikan lagi, mulai memaksa YAW untuk

berhubungan badan. YAW kemudian melakukan perlawanan namun Tinus mengambil sebilah pisau dan kemudian membacok YAW tepat didada kirinya.

Seketika itu, YAW tewas ditempat.

Sebelum beranjak, Tinus memperkosa dan mengambil handphone serta sejumlah uang dari korban dan pergi meninggalkan korban dengan kondisi tidak menggunakan celana.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh Ditreskrimum usai menangkap pelaku Tinus, diketahui pada bulan Februari 2021 lalu, Tinus juga mengaku telah membunuh korban berinsial MB di lokasi Tanah Kolo, kelurahan Batakte kabupaten Kupang.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/nyawa oran lain, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau, pakaian, satu buah sepeda motor, handphone milik korban dan handphone milik pelaku. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi).

BACA BERITA SEBELUMNYA:

Polisi membekuk Tinus (41) yang merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW gadis asal Takari Kabupaten Kupang NTT, Jumat 21 Mei 2021.

Tinus merupakan seorang sopir dump truk yang setiap hari mengakut material bahan bangunan di wilayah Kecamatan Kupang Barat.

Berikut Fakta-fakta yang dihimpun POS-KUPANG.COM berdasarkan keterangan resmi dari Polda NTT.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Asal Takari NTT oleh Sopir Dump Truk

1. Pisau

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyebutkan pelaku menghabisi nyawa korban YAW menggunakan pisau miliknya lantaran ditolak hasrat seksualnya oleh korban.

2. Kenal Via Media Sosial

Kombes Pol Rishian  mengatakan pelaku tersebut YT melakukan perkenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan melalui media sosial (medsos), dan beberapa kali melakukan komunikasi korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka.

3. Bonceng Motor

Kombes Pol Rishian menjelaskan usai janji keduanya bertemu. Sehingga waktu kejadian pada 14 Mei 2021 lalu, korban lalu diajak oleh tersangka menggunakan sepeda motor dari kos milik pelaku menuju arah Bakunase.

4.  Hentikan kendaraan

Ia menjelaskan sesampainya diarah Batakte, pelaku langsung berpura-pura menghentikan kendaraan yang jauh dari pemukiman dengan alasan ingin mengunjungi teman tersangka yang rumahnya di dalam hutan.

5.  Korban Ikuti Pelaku

Ia menjelaskan korban yang mengikuti pelaku dari belakang langsung masuk menuju hutan berdasarkan alasan pelaku.

Sesampainya di hutan, pelaku langsung meminta korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan hendak melarikan diri, tapi pelaku langsung mengambil pisau miliknya dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya.

6.  Cekik Korban

Ia menjelaskan pelaku mencekik korban dan membuka paksa pakaian korban.

7.   Korban melawan

Ia menjelasakan korban juga sempat melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan alat vital pelaku, sehingga saat itu juga pelaku langsung membanting korban dan menikamnya dibagian dada kiri korban.

8.  Menggagahi Korban

Ia menjelasakan usai menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau, pelaku menggagahi korban.

9.  Ambil Uang dan HP Korban

Ia menjelaskan  pelaku langsung meninggalkan TKP dengan mengambil uang milik korban beserta sebuah handphone.

10. Polisi Bekuk Pelaku

Pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman cctv, kloning CDR nomor HP korban karena diduga korban komunikasi dengan pelaku sehingga tim langsung melacak terhadap nomor HP yang terkahir berhubungan dengan korban.

11. Amankan Barang Bukti

Ia menjelaskan waktu diamankan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, sebilau pisau, pakaian, sepeda motor, Handphone korban dan handphone tersangka.

Tersangka YT alias T diamankan di jalan Timor Raya depan rumah makan padang, Kelapa Lima, langsung digiring oleh polisi untuk diinterogasi dan pendalaman terkait kasus tersebut.

Kronologi Penemuan Jenazah YAW

Saat Tim Penelusuran dan Pemetaan Lokasi Milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo melakukan Pemetaan Lokasi dan Saat Pemetaan dan mendekati TKP salah satu Anggota Tim Pemetaan atas nama, Januario Amtiran melihat sesosok mayat berjenis kelamin Perempuan.

Melihat kejadian tersebut Saksi Januario langsung memberitahukan kepada Saksi Arif Purwanto dan melihat kejadian tersebut.

Saksi Arif langsung menginformasikan melalui  telpon kepada Ketua Tim Pemetaan atas nama  Bagus Karismanto.

Ketua Tim langsung menyampaikan kepada Kanit Intel Polsek Kupang Barat Bripka Pius Pawe yang saat bersamaan di lokasi dan dilanjutkan informasi tersebut ke Kapolsek Kupang Barat.

Mendengar informasi tersebut Kapolsek Kupang Barat Ipda Sadikin, S.Sos bersama Anggota langsung menuju ke TKP untuk dilakukan Pengamanan TKP.

Dari kejadian tersebut Kapolsek Kupang Barat langsung menyampaikan ke Piket SPKT Polres Kupang guna dilakukan identifikasi oleh Inafis Polres Kupang.

Pada Pukul 17.00 Wita Piket SPKT Polres Kupang Ipda Mansur Saleh bersama Anggota Jaga dan Anggota Identifikasi Polres Kupang bersama Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uli dr. Edi Hasibuan, Spf, M.H Kes langsung melakukan identifikasi luar.

Namun karena kondisi korban sudah banyak ulat belatuk dan sudah hancur sehingga korban langsung dievakuasi menggunakan kantung mayat dan di angkut menggunakan Mobil Patroli Polres Kupang.

Sekitar Pukul 18.00 Wita Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H. Manurung, SH, SIK, M.Si tiba di lokasi TKP guna memantau Lokasi TKP.

Adapun Barang Bukti yang ditemukan di TKP adalah sebagai berikut: - uang Rp 20.000 (dua puluh   ribu) sebanyak 2 lembar, -masker putih yang dalam maskernya masih ada bekas bibir merah. - Sendal 1 pasang, celana panjang Jins warna biru yang menutupi perut dan kelamin korban.

Saat ditemukan korban  dalam keadaan telanjang tidak menggunakan celana dan hanya menggunakan baju kaos  oblong warna abu - abu kotak hitam dan celana korban sudah dibuka dan  menutupi alat vital korban dan juga ditemukan  percikan darah di celana korban. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved