Menko Airlangga Hartarto Jelaskan Revisi Kelima RUU KUP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ( Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto Jelaskan Revisi Kelima RUU KUP
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Kanis Jehola
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ( Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto Jelaskan Revisi Kelima RUU KUP
POS-KUPANG.COM | JAKARTA-Pemerintah memastikan adanya revisi atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ini merupakan kebijakan lanjutan pemerintah untuk sekaligus memperkuat penerapan UU Cipta Kerja.
Hasil revisi dari UU KUP ini jelas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholder terkait, serta memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Dari keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (19/5/2021), ini adalah perubahan kelima atas RUU KUP tersebut. Airlangga mengungkap beberapa poin yang masuk dalam RUU KUP itu.
Baca juga: DAS Waiburak Adonara Timur Jadi Zona Merah, Pemda Flotim Akan Jadikan Pusat Kuliner
Baca juga: Detik-detik Gadis Takari Pertahankan Kesuciannya, Dihabisi Pelaku dan Digagahi, Uang dan HP Diambil
Dalam keterangan yang diterima Pos Kupang. Com, Jumat (21/5/2021), Airlangga menerangkan di dalam RUU Kelima KUP tersebut termasuk terkait carbon tax atau pajak karbon. Kemudian juga ada terkait dengan pengampunan pajak.
"Akan ada sejumlah perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh), baik pribadi maupun badan. Juga, poin baru yang masuk dalam RUU itu misalnya soal pajak karbon dan pengampunan pajak (tax amnesty)," jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekomomi Nasional (KPCPEN).
Lebih jauh Airlangga juga menyebutkan bahwa RUU KUP juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Pemkab Musi Banyuasin Provinsi Sumsel Siap Jadi Tuan Rumah API VI 2021
Baca juga: Polairud Polda NTT Gagalkan Penyelundupan BBM Dari Labuan Bajo ke Sape NTB
"Akan ada skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Secara umum Ketua Umum Golkar ini belum menjelaskan maksud poin-poin baru dalam RUU KUP tersebut. Namun, menurutnya, semua poin perubahan akan segera dibahas bersama DPR.
Sebelumnya Airlangga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR mengenai usulan RUU KUP. Adapun RUU KUP juga telah masuk dalam 33 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun ini.
"Berbagai perubahan ini akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional yang bekembang. Skenario dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang sekarang ini diberlakukan. Tentu detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di Parlemen," pungkas Airlangga.(gem)