KRONOLOGI Pelajar SMK di Sikka - NTT Tewas Usai Ditendang di Dada, Berawal dari Latihan Bela Diri
KRONOLOGI Pelajar SMK di Sikka - NTT tewas usai ditendang di dada, berawal dari latihan bela diri
KRONOLOGI Pelajar SMK di Sikka - NTT Tewas Usai Ditendang di Dada, Berawal dari Latihan Bela Diri
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM / MAUMERE- Seorang pelajar di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Delfensius Wongga (18), harus meregang nyawa usai ditendang di bagian dada oleh Oktovianus Sami, warga Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur.
Peritiwa Pilu terjadi Kamis (20/5/2021) malam sekira pukul 19.30 wita.
Peristiwa itu berawal dari latihan bela diri di sebuah organisasi PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai)
Wongga dianiaya hingga meninggal dunia di Urung Pigang, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat.
Pelaku penganiayaan berat hingga Wongga tewas pasca kejadian langsung mengamankan diri di Polsek Alok lalu diantar ke Polres Sikka.
Baca juga: Anak dan Ayah Pelaku Penganiayaan Karyawan Rumah Makan Padang Dibekuk Polisi
Baca juga: Kapolres Kupang Sebut Kasus Penembak dan Penganiayaan di Kelurahan Naibonat Lebih dari Satu Pelaku
Tewasnya Wongga kini telah ditangani aparat Polres Sikka dengan mengamankan pelaku dan memeriksa saksi.
Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere,Jumat (21/5/2021) pagi menjelaskan,pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 19.30 wita bertempat di halaman rumah Bapak Lopes, Urun Pigang, Kelurahan Wailiti terjadi tindak pidana penganiaayaan berat menyebabkan orang meninggal dunia.
Berikut Kronologi lengkap Pelajar SMK di Maumere-NTT tewas setelah ditendang di bagian dada.
Awalnya, korban bersama 2 orang rekan lainnya datang ke tempat latihan organisasi PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai). Mereka lalu duduk berkumpul di halaman rumah Bapak Lopes.
Kemudian datang pelaku dan bertanya kepada mereka tentang tugas kemasyarakatan yang diberikannya.
Setelah itu Korban dan rekannya menjawab sudah dilaksanakan dengan mengajak saudara yang keluar untuk masuk kembali mengikuti latihan.
Baca juga: Buka Suara, Korban Penganiayaan Oknum Anggota Polres TTS Ungkap Fakta Mengejutkan Ini, Bikin Syok
Baca juga: Ini Sikap Kapolres TTS Terhadap Oknum Anggota Polres TTS yang Aniaya Ibu Rumah Tangga
Kemudian pelaku menyuruh korban dan rekan-rekannya berdiri dengan memasang kuda-kuda tengah lalu pelaku menendang korban di bagian dada.
Tendang itu membuat korban jatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Kemudian pelaku menelepon keluarga Korban dan bersama-sama membawa ke RSUD Maumere agar mendapat perawatan.
Aka tetapi korban ketika berada di rumah sakit dokter jaga menyatakan korban telah meninggal dunia.
Pelaku pun langsung mendatangi Polsek Alok guna mengamankan diri lalu dibawa ke Polres Sikka.
Atas kejadian itu, pihak Polsek Alok dan Polres Sikka langsung terjun ke TKP dan mencatat nama para saksi serta membuat laporan polisi atas kasus itu.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM membenarkan adanya kejadian tersebut, Jumat (21/5/2021) siang.
“Kasusnya sudah ditangani dan kita akan proses secara hukum pelakunya. Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Sajimin.(ris)
Kronologi Lengkap Oknum Polisi Polres TTS Aniaya IRT Hingga Berunjung Permintaan Maaf, Simak
POS- KUPANG. COM | SOE - Bripka Marthinus Soenardi, oknum anggota Polres TTS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Yurike Cornelia Thei (34) warga RT/RW 002/001 Desa Oebobo Kecamatan Batu putih mengatakan, dirinya telah melakukan pendekatan terhadap korban dan keluarga korban untuk berdamai.
Dirinya dan keluarga sudah mencoba membangun komunikasi damai dengan korban dan keluarga korban tapi masih belum membuahkan hasil.
" Senin (3/5/2021) malam itu, pasca kejadian saya sudah coba bangun komunikasi untuk minta maaf dan berdamai. Tapi mungkin karena kondisi masih panas, akhirnya belum diterima. Tapi kita terus berupaya melakukan upaya damai dan beretika baik untuk minta maaf," ucapnya kepada Pos Kupang.Com, Jumat (7/5/2021).
Dirinya bersama istri, Emi Nitbani berniat untuk memperbaiki hubungan yang renggang akibat insiden tersebut.
Keduanya berharap, pihak korban dan keluarga membukakan pintu maaf.
"Kita berharap masih ada pintu maaf untuk kami," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Polres TTS Bripka Marthinus Soenardi diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (RT) bernama Yurike Cornelia Thei (34) warga RT/RW 002/001 Desa Oebobo Kecamatan Batu putih pada Senin (3/5/2021).
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amanuban Barat Polres TTS.
Yurike Cornelia yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (7/5/2021) melalui sambungan telepon mengaku dirinya sedang sibuk sehingga belum bisa melayani konfirmasi awak media.
"Sebentar ya, ini masih sibuk," ujarnya.
Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, korban diduga dianiaya dengan cara dipukul sebanyak dua kali pada bagian wajahnya.
Terpisah, Bripka Marthinus Soenardi tak menampik dirinya sudah menampar dan memukul wajah korban.
Dirinya mengaku, hal tersebut dilakukan lantaran dirinya terbawa emosi.
Ia mengaku, kesal dengan perbuatan korban yang mengeluarkan barang-barangnya dari rumah kontraknya tanpa sepengetahuan dirinya.
Diketahui, pelaku bersama istri dan anaknya sejak Oktober 2020 mengontrak rumah korban.
Selain itu, bahasa kasar yang dikeluarkan korban dengan menyebut dirinya polisi tidak tahu diri dan bodok membuat dirinya terbakar emosi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
Baca Berita Lainnya:
YCT, korban pemukulan oleh oknum Anggota Polres TTS Bripka MS mengaku bisa memaafkan pelaku, tapi tidak dengan mencabut laporan polisinya.
"Untuk memaafkan saya bisa. Tapi kalau mau cabut laporan tidak bisa. Biarkan berproses saja karena ini sudah di ranah hukum," tegasnya.
Dirinya juga menyayangkan sikap pelaku yang justru mengutus orang untuk berdamai. Jika memang pelaku memiliki etikad baik untuk berdamai, seharusnya pelaku datang sendiri bukan mengutus orang lain.
Jika pelaku gentle lanjut YCT, seharusnya sebagai seorang anggota polisi pelaku datang sendiri bukan mengutus orang lain untuk datang.
"Kalau memaafkan saya memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Sata tidak ingin mencabut laporan saya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka MS, oknum anggota Polres TTS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap YCT(34) warga RT/RW 002/001 Desa Oebobo Kecamatan Batu putih mengatakan, dirinya telah melakukan pendekatan terhadap korban dan keluarga korban untuk berdamai.
Dirinya mengaku, sudah coba membangun komunikasi damai dengan korban dan keluarga korban tapi masih belum membuahkan hasil.
"Senin (3/5/2021) malam itu, pasca kejadian saya sudah coba bangun komunikasi untuk minta maaf dan berdamai. Tapi mungkin karena kondisi masih panas, akhirnya belum diterima. Tapi kita terus berupaya melakukan upaya damai dan beretika baik untuk minta maaf," ucapnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (7/5/2021).
Dirinya bersama istri, Emi Nitbani berniat untuk memperbaiki hubungan yang renggang akibat insiden tersebut. Keduanya berharap, pihak korban dan keluarga pihak membukakan pintu maaf
"Kita berharap masih ada pintu maaf untuk kami," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Polres TTS Bripka MS diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (RT) bernama
YCT (34) warga RT/RW 002/001 Desa Oebobo Kecamatan Batu putih pada Senin (3/5/2021).
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amanuban Barat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)