Amppera Kupang Desak Penyidik Polda NTT Periksa Bupati Lembata Dituding Otaki Proyek Awalolong
Amppera Kupang Desak Penyidik Polda NTT Periksa Bupati Lembata Dituding Otaki Proyek Awalolong
Editor:
Kanis Jehola
"Karena Pasal 55 KUHP hanya dapat diwujudkan jika terjadi serangkaian kerja sama yang erat antar pelaku atau konspirasi," tambahnya.
Diketahui, selain mimbar bebas yang dilakukan oleh amppera Kupang, sehari sebelumnya, Aliansi Masyarkat Lembata juga menggelar demonstrasi di kabupaten Lembata menuntut pihak kepolisian memeriksa bupati Lembata. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)