Persoalan Tanah TNI AU dengan Warga Dua Desa di Kabupaten Kupang Belum Mencapai Titik Terang
Persoalan tanah TNI AU dengan warga dua desa di Kabupaten Kupang belum mencapai titik terang
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Maka, pihaknya tidak menerima solusi yang diungkapkan terkait dengan penyerahan lahan TNI AU yang saat ini warga sudah tempati.
"Kami juga tidak ingin masyarakat resah atau susah, karena kami juga bertugas untuk menjaga dan melindungi masyarakat, tapi kami juga tidak bisa melawan dengan hukum dalam persoalan ini,"ujar dia
Menurut dia, apabila pihaknya menyerahkan batas atau lahan yang ditempati oleh warga tersebut, maka pasti pihaknya akan disalahkan karena tidak memiliki dasar hukum.
Kepala Desa Oeltua, Daniel Manonel dalam pertemuan tersebut pun mengatakan, pihaknya hari ini hadir untuk mencari solusi atau jalan keluar terkait persoalan tersebut demi kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Dia juga mengatakan apabila selama ini di desa oeltua tepatnya dusun V tidak pernah mengalami masalah dengan pihak Lanud.
Kades Oeltua juga menyampaikan apabila warga yang saat ini menempati lahan tersebut diperkirakan sebanyak 200 KK.
Dia juga menyampaikan bahwa, warga yang saat ini menempati lahan tersebut sudah memiliki sertifikat kepemilikan tanah tersebut. Dan sertifikat tersebut ada dari tahun 1995.
Dia juga menyampaikan bahwa, kedepan apabila tanah yang ditempati warga tersebut adalah tanah milik Lanud, maka warga yang saat ini mendiami lahan tersebut nasib mereka seperti apa.
Sehingga dia mengharapkan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik, agar warga tersebut tidak dipersulit dalam kehidupan mereka kedepan.
Diketahui dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari BPN Kabupaten Kupang, Jeny Selfiana, BPN Kota Kupang, F. Vivi Ganggas, Kanwil BPN NTT, I Nengah S. D, BPAD Prov NTT, Flori Napal. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)