Bersihkan (Korupsi) Awololong

Awolong itu sebuah keajaiban bagi rakyat Lembata. Pulau tak berpenghuni itu melayang-layang di atas hamparan laut biru.

Editor: Agustinus Sape
Foto Pribadi
Steph Tupeng Witin 

Menurut kesaksian warga sekitar pantai Lewoleba, suara lolong anjing masih terdengar malam hari pertanda masih mencari tuan proyek mangkrak Awololong. Biasanya suara anjing akan berhenti saat menemukan tuannya.

Tiga nama itu hanya orang suruhan saja. Tidak lebih. Mereka bekerja berdasarkan suruhan dari elite yang terus dicari suara lolong anjing. Rakyat Lembata tahu, anjing identik dengan keajaiban Awololong. Awolong itu pulau keramat. Rakyat Lembata yang lahir berdarah di Lembata tahu bahwa Awololong itu kuburan massal nenek moyang. Hanya orang yang tali pusatnya digantung di luar Lembata lalu masuk Lembata untuk mendagangkan hasrat saudagarnya sambil mencuri siput, tanah dan laut, tidak akan pernah belajar kearifan lokal Awololong. Apalagi hasrat saudagar itu dipadukan dengan politik kuasa maka proses pencurian akan berlangsung masif dan terkesan formal-birokratis.

Semua proyek dibagi ke rekan saudagar. Tipu orang kecil seluruh Lembata untuk kuasai tanah. Rakyat Lembata telah lama menimbun emosi dan memendam keperihan nurani yang bisa saja suatu saat dipastikan akan meledak menjadi kekuatan sosial yang destruktif. Mental saudagar yang patut diduga tersesat dalam ruang politik-birokrasi lalu bertemu aparat bawahan dengan model seperti Silvester Samun ini (di Lembata pejabat model ini melimpah ruah) maka orang Lembata bilang: klop sudah.

Bahkan sudah status tersangka korupsi Awololong pun, Sil Samun tetap dilantik Bupati Lembata menjadi Kepala Dinas Pendidikan. Pejabat yang menjadi tersangka kasus korupsi model ini ibarat pot bunga yang dijual berabad-abad pun tidak akan pernah akan dilirik, apalagi dibeli. Dia tetap sekadar pajangan atasan di atas bukit.

Desakan Publik

Kasus dugaan korupsi proyek Kolam Apung Awololong senilai Rp6,8 miliar. Proyek yang mulai bergulir tahun 2018 ini, dana sudah cair 85 persen dari total nilai proyek tapi realisasi pekerjaan fisik di Awololong nol persen. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

Proyek Awololong ini sedari awal tidak pernah mucul di APBD induk Kabupaten Lembata tahun anggaran (TA) 2018 tapi muncul di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Perbup Nomor 52 tahun 2017 tentang Penjabaran APBD 2018. Fakta aneh ini terbaca pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tanggal 22 Desember 2017 dengan nomor: DPA 1.02.16.01 yang tidak menganggarkan proyek Awololong.

Pertanyaan: mengapa proyek Awololong tidak muncul di APBD induk Lembata TA 2018? Apakah belum terpikirkan oleh bupati? Atau sengaja disembunyikan biar tidak diketahui publik lalu diluncurkan dadakan di tengah tahun anggaran seolah sangat urgen?

Pertanyaan subtil pertama adalah siapa yang menggagas proyek mercusuar Awololong ini? Orang kampung yang buta hukum pun pasti tahu bahwa Bupati Lembata adalah penggagas utama proyek Awololong ini. Aparat di bawah tinggal manut saja, kata orang Belang. Pasal 55 KUHP menyebutkan unsur penyertaan dalam sebuah kasus korupsi. Artinya, korupsi dilakukan secara berjemaah sejak penggagasan awal hingga eksekusi di lapangan. Maka publik Lembata mendesak Penyidik Polda NTT segera memeriksa Bupati Eliaser Yentji Sunur untuk diketahui perannya dalam kasus ini.

Pertanyaan subtil kedua adalah siapa yang menjadi eksekutor pelaksana proyek Awololong? Berdasarkan data, proyek Awololong muncul dalam DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lembata setelah terjadi perubahan berdasarkan surat Badan Keuangan Daerah No. BKD. 900/40/1/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang ditujukan kepada para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Daerah Lembata tentang pedoman penyesuaian RDPPA mendahului perubahan APBD TA 2018 dalam rangka penyesuaian program prioritas tahun pertama RPJMD 2017-2022.

Narasi ini menegaskan bahwa Kadis Kebudayaan dan Pariwisata, Apol Mayan tidak bisa berkelit atau dikelitkan lagi oleh Penyidik Polda NTT. Dialah eksekutor lapangan proyek Awololong. Dia terlibat melengkapi unsur penyertaan karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Berdasarkan narasi kronologis kasus ini maka Bupati Eliaser Yentji Sunur, Kadis Apol Mayan perlu diperiksa dan segera ada tindak lanjut karena bersama-sama alias melakukan konspirasi bersama Sil Samun (PPK), Abraham Yehezkiel Tzsaro (kontraktor pelaksana) dan Middo Arianto Boru (konsultan perencana) dalam tindak pidana korupsi proyek Awololong. Apol Mayan adalah pengeksekusi teknis di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsi dinas (SKPD).

Segera Tuntaskan

Publik Lembata mengapresiasi Polda NTT yang telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek Awololong. Publik menduga, proyek Awolong mulai sejak perencanaan (siapa penggagas awal?), diskusi di birokrasi hingga penetapan berdasarkan skala prioritas pembangunan, eksekutor di lapangan dan pelaksana teknis lain.

Dari tiga tersangka itu, penggagas awal dan pelaksana teknis lapangan berdasarkan tugas dan fungsi proyek Awololong tidak masuk. Artinya, proyek Awololong ini entah muncul dari lubang mana, tidak tahu siapa yang mengeksekusi berdasarkan tugas dan fungsi lalu tiba-tiba Sil Samun langsung bergerak sendiri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved