Berita Viral

Berita Viral : 4 Bulan Mayat Bocah 7 Tahun Disimpan di Kamar Orangtuanya, Begini Kondisinya

Sebuah peristiwa mengejutkan, bocah 7 tahun yang meninggal karena ulah orangtuanya disimpan dalam kamar rumah hingga 4 bulan terbongkar d

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
ILUSTRASI - Bocah A diduga dibunuh orangtua dalam sebuah ritual. Mayat bocah 7 tahun itu disimpan di dalam kamar rumah hingga 4 bulan 

Selama menjalankan praktik supranatural, menurut Sugeng H dan B tidak meminta imbalan apapun kepada M.

Hanya sesekali M membelikan pulsa kepada H dan B, serta beberapa rejeki juga diberikan kepada H dan B.

"Tidak minta imbalan. Tapi kadang pak Marsudi membelikan pulsa kepada mereka. Kalau imbalan finansial enggak. Cuma ya kadang-kadang aja kalau ada rejeki ngasih," pungkasnya.

3. Ibu dan Bapak Ikut Masukkan Korban ke Air dan membersihkan mayat

Kedua orangtua bocah A terlibat langsung dalam proses ritual yang mencabut nyawa anaknya dan bahkan rutin merawat mayat anaknya selama 4 bulan.

Terungkap jika kedua orangtua korban ikut menjalankan ritual memasukkan A ke dalam air di bak mandi rumah mereka.

Berdasarkan keterangan kepala desa, Sugeng ayah korban dua kali melakukan ritual memasukkan A ke dalam air di bak mandi.

Sedangkan ibu korban sekali melakukan hal serupa.

" A ditenggalamkan di bak mandi empat kali. Pertama sampai ke tiga gak apa-apa," ujar Sugeng.

"Setelah keempat kalinya mungkin tubuhnya lemah, terus dia pingsan. Gak sadarkan diri lama sekali," imbuh kata Kepala Desa Bejen.

Ritual yang keempat itu dilakukan oleh B yang tak lain adalah rekan H sesama dukun.

Saat itu A sudah tak sadarkan diri, B kemudian meminta M untuk memanggil H.

Begitu sampai di rumah korban, H tahu jika A sudah tidak  bernyawa.

Kala itu H justru menjanjikan kepada M akan menghidupkan kembali anaknya yang telah meninggal dunia tersebut.

"Yang paling lama menenggelamkan A ke bak mandi itu Budiyono. Sampai akhirnya tak sadarkan diri. Lalu pak Marsudi memanggil Haryono.

"Tapi dia bilang, tenang-tenang gak usah bingung, nanti tak hidupkan lagi," terang Sugeng.

Masih kata Sugeng, saat itu H meminta M untuk membersihkan tubuh anaknya dan diminta untuk menaruh jenazahnya di dalam kamar dengan ditutupi kain.

"Dia bilang, supaya jenazah dik Ais dibersihkan dulu, dirawat dulu. Setelah bersih dijanjikan akan dihidupkan lagi," bebernya.

Orangtua korbanpun menurut. Ayah dan ibu korban membersihkan mayat Ayang ditempatkan di sebuah kamar dan ditutup kain

4. Ancaman Hukuman Pidana Berlapis

Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, kini terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A (7).

Setidaknya 4 orang telah diperiksa polisi atas kasus ini.

Mereka adalah ayah korban (M), ibu korban (S) dan tetangga korban (H dan B). 

 Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa orangtua bocah 7 tahun itu terpengaruh bujuk rayu H yang menyarankan agar korban diruwat agar tidak nakal.

Adapun, di desa tersebut H dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung menyatakan orangtua korban juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021. 

"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," jelas Benny, Selasa (18/5/2021).

Hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan buktu-bukti dugaan pembunuhan tersebut.

Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.

Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.

Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Benny meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.

"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas Benny. 

ILUSTRASI - Bocah A diduga dibunuh orangtua dalam sebuah ritual. Mayat bocah 7 tahun itu disimpan di dalam kamar rumah hingga 4 bulan
ILUSTRASI - Bocah A diduga dibunuh orangtua dalam sebuah ritual. Mayat bocah 7 tahun itu disimpan di dalam kamar rumah hingga 4 bulan (istimewa)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul 4 Fakta Mayat Bocah 7 Tahun Disimpan di Kamar Orangtuanya Selama 4 Bulan di Temanggung, Peran Dukun, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/05/19/4-fakta-mayat-bocah-7-tahun-disimpan-di-kamar-orangtuanya-selama-4-bulan-di-temanggung-peran-dukun?page=all

Editor: Dyan Rekohadi

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved