Lapas Lembata dan LBH Surya NTT Bahas Standar Operasional Pelayanan
Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas lll Lembata menggandeng Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas lll Lembata menggandeng Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata untuk secara bersama membahas Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll Lembata Nomor : W22.PAS.EH-260.HM.03.04 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan dan Inovasi Layanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas lll Lembata Tahun 2021.
Kedua pihak saling memberikan masukan dan pandangan yang berharga terkait Standar Operasional Pelayanan tersebut, Senin, 17 Mei 2021, di Kantor Lapas Lembata.
Kepala Urusan (Kaur) Umum Lapas Kelas lll Lembata, Fransiskus Riberu mengatakan hal itu ketika memimpin rapat pembahasan Standar Operasional Pelayanan (SOP) tersebut yang didampingi oleh sejumlah pejabat Lapas antara lain, Yul Desen D. Simson, Yusak Kolobam, dan Satban Kiak. Sedangakan dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata dihadiri Sekretaris, Karolus Kia Burin, SH., dan Paralegal, Paskalis Uta Patino Baran, SH.
Baca juga: 14 Bahan Alami Penghilang Jerawat di Wajah, Segera Coba
Baca juga: Ayu Ting Ting Disindir Muka Tua OlehModel Senior,Teman Dekat Raffi Musuhan dengan Luna Maya?
"Pihak Lapas Kelas lll Lembata mengundang sejumlah pihak termasuk LBH Surya NTT Perwakilan Lembata untuk hadir dan secara bersama membahas Standar Operasional Pelayanan dimaksud. Kita semua dapat memberikan masukan, saran dan pendapat terkait SOP ini agar menjadi semakin sempurna untuk diterapkan ke depannya yang nanti disesuaikan dengan kondisi daerah," ungkap Fransiskus Riberu.
Menurut Riberu, SOP Lapas Kelas lll Lembata yang dirancang ini tentu sifatnya baku sesuai regulasi yang berlaku. Namun dalam penerapannya dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lokal pada Lapas setempat. Karena itu, berbagai masukan, saran dan pendapat sangat diperlukan untuk penyempurnaan Standar Operasional Pelayanan tersebut.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah SOP terutama Pelayanan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi : remisi umum, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, pengusulan pembebasan bersyarat, permohonan pendampingan sidang online. Selain itu, dibahas pula SOP terkait layanan inovasi meliputi : Layanan Inovasi MASKER WBP ( Informasi kesehatan dan Perawatan WBP), Layanan Inovasi PAUS (Pasar Unggulan Lapas), Layanan Inovasi BENIH ( Budidaya dan Edukasi Tanaman Hias), dan Layanan Video Call serta pelayanan terpadu.
Baca juga: Liga Italia, Jika Juventus Gagal Dapat Tiket Liga Champions, Ronaldo, Dybala, 6 Pemain Ini Hengkang?
Baca juga: Cerita Yuanita Saat Rumahnya Alami Rusak Berat Dilalap Si Jago Merah
"Mencermati Standar Operasional Pelayanan ini telah ditetapkan sesuai regulasi yang ada dan bersifat baku. Namun dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi Lapas setempat. Prinsipnya, pelayanan hukum dan pendampingan tahanan di Lapas berjalan tertib , dan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami sebagai penasehat hukum juga wajib taati semua aturan di Lapas. Misalnya petugas melakukan penggeledahan dan penitipan barang sebelum bertemu tahanan/warga binaan itu wajib hukumnya," tandas Sekretaris LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Karolus Kia Burin dan Paralegal, Paskalis Uta Patino Baran.
Sedangkan Simson dan Yusak pejabat dari Lapas Lembata juga berpendapat, warga binaan dan tahanan yang ada disini juga banyak dari kalangan keluarga yang tidak mampu. Karena itu, mereka wajib didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH Surya NTT Perwakilan Lembata sebagaimana dilakukan selama ini. Pendampingan dan pelayanan hukum baik litigasi maupun non litigasi harus dilakukan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)