Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara, Hoax Anggota FPI Bunuh Diri Massal Beredar, Ada Apa?

Saat ini dua hal paradoksal berkembang di tanah air.  Hal ini terkait erat dengan pelaksanaan sidang kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung saat lanjutan sidang di PN Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021. Dalam sidang tersebut jaksa mengajukan tuntutan dua tahun penjara kepada terdakwa. 

Dalam hal ini jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan sebagai anggota organisasi masyarakat selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpin organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Sebagai informasi, perkara ini teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Dokumentasi YouTube Front TV)

Dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis yakni:

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. 

Hoax, Eks Anggota FPI Bunuh Diri Massal

Hampir bersamaan dengan tuntutan jaksa dalam lanjutan sidang di PN Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021 kemarin, sebuah foto yang seketika menjadi viral, memperlihatkan ratusan anggota eks Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi protes.

Protes yang dilancarkan eks FPI tersebut bukan protes biasa. Sebab hal yang disampaikan oleh ratusan eks anggota FPI itu, adalah meminta Rizieq Shihab dibebaskan.

Jika Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan, maka disebutkan akan ada kemungkinan yang tak terduga, terjadi di Tanah Air.

Ada pun foto yang diunggah ke Facebook itu bertuliskan, "200 orang bersumpah mbela hrs sampai mati".

Bahkan mereka rela melakukan bunuh diri, jika HRS tak segera dikeluarkan dari penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved