Pemudik Akan Diperiksa Surat Bebas Covid-19 Saat Tiba di Pelabuhan Kupang Hingga Tanggal 28 Mei
Dinas perhubungan (Dishub) akan memeriksa surat bebas covid-19 di dua pelabuhan yakni pelabuhan Bolok dan Tenau Kupang. Pemeriksaan ini
Pemudik Akan Diperiksa Surat Bebas Covid-19 Saat Tiba di Pelabuhan Kupang hingga tanggal 28 Mei
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dinas perhubungan (Dishub) akan memeriksa surat bebas covid-19 di dua pelabuhan yakni pelabuhan Bolok dan Tenau Kupang. Pemeriksaan ini ditujukan kepada semua pemudik yang akan mulai berdatangan adalam beberapa hari kedepan ke kota Kupang.
Informasi ini diungkapkan, kepala dinas perhubungan kota Kupang, Bernadinus Mere, saat di konfirmasi pos Kupang, Sabtu 15 Mei 2021.
Ia menjelaskan, tim dari dishub kota Kupang akan melakukan pemeriksaan kepada para penumpang yang akan turun dari kapal.
"Penumpang turun tetap dan wajib membawa hasil rapit antigen ( negatif / non reaktif ) untuk masuk kota kupang atau bawa dengan sertifikat vaksin," tegasnya.
Dia menerangkan, para penumpang yang tidak bisa menunjukan surat bebas covid akan diperiksa menggunakan rapid antigen yang telah disiapkan oleh petugas terkait di pelabuhan.
Baca juga: Dinas Pehubungan Kota Kupang Siagakan 51 Personil Antisipasi Arus Balik Mudik Libur Lebaran
Baca juga: Begini Sikap Saat Bupati Tangkap Basah Camat Minta THR, Fakta Temukan Uang Rp 15 Juta, Apa ?
Menurutnya, penumpang yang diketahui positif covid-19 akan dilakukan penanganan dan dibawah ke tempat karantina di rumah sakit jiwa (RSJ) sesuai hasil rekomendasi tempat dari Pemprov NTT. Pemeriksaan akan mulai dioptimalkan pada 17 Mei mendatang.
Bagi penumpang yang melalui jalur darat, petugas hanya akan menertibkan penerapan protokol kesehatan tanpa memeriksa surat bebas covid-19.
"Di laut itu rata rata dari luar Kota dan luar NTT yang akan masuk waktu sampai 28 mei, di darat kita diwajibkan mereka pake masker dan jaga jarak. Sedang Rapit kita tidak diwajibkan," terangnya.
Pengecualian ini, kata Bernadinus, dikarenkan penumpang yang melalui jalur darat lebih didominasi pedagang kecil yang melakukan usaha di kota Kupang.
"Kita tidak wajib rapit kecuali bis penumpang atau travel kita diwajibkan untuk Rapit dan surat dari kelurahan dan itu sampai tanggal 18 saja. Kami punya tim di pelabuhan sampai tanggal 28 Mei baru berakhir," tambahnya.
Sementara itu, Dinas kesehatan kota Kupang saat ini telah siap untuk mengantisipasi penanganan bagi para pemudik bila ditemukan adanya yang terpapar covid-19. Dinkes yang juga merupakan bagian dari satuan tugas (satgas) akan melakukan penanganan pasien berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan.
Baca juga: Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2021 di Dubai, Daftar Nama Pemain, Bek PSIS Semarang Masuk 28 Nama
Kepala dinas kesehatan kota Kupang, Retnowati, menyebut dalam melaksanakan tugas ini tidak hanya dari dinas kesehatan, namun ada beberapa dinas lain yang tergabung dalam satgas penanganan covid-19.
Untuk itu, menurutnya, agar semua pihak yang terlibat dalam satgas mesti mempunyai sebuah gerak responsif yang dapat membantu penanganan covid-19 ini.
"Tiap dinas atau setingkat sektoral dia harus punya pekerjaan atau dia punya ide," kata kepala dinas kesehatan kota Kupang, Retnowati, ketika dihubungi, Jumat (14/5/2021).