Komite I DPD RI, Abraham Liyanto : BUMDes Belum Efektif Tingkatkan Ekonomi Desa
Badan Usaha Milik Desa disebutkan menteri bertugas menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa.
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
Komite I DPD RI, Abraham Liyanto : BUMDes Belum Efektif Tingkatkan Ekonomi Desa
POS-KUPANG.COM|KUPANG --Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum efektif meningkatkan perekonomian desa. Di berbagai daerah, BUMDes dikelola ala kadar, asal jadi dan hanya menghabiskan dana desa.
“Ini menjadi catatan buat kita semua, terutama untuk Kementerian Desa, BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Red) Provinsi dan Kabupaten. Selaku pembina, mereka bertanggung jawab dalam kemajuan BUMDes di desa-desa,” kata anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto di Jakarta, Jumat, 14 Mei 2021.
Ia mengacu pada UU No Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 90 UU itu menyebutkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUMDes dengan memberikan hibah dan akses permodalan.
Baca juga: Abraham Liyanto Minta Pemerintah Meninjau Kembali Kebijakan Impor Garam
Kemudian, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar dan memprioritaskan BUMDes dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.
Sementara dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan menteri bertugas menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa.
Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDes di provinsi.
Baca juga: Anggota DPD RI Abraham Liyanto Nilai Perppu Pilkada Ambigu
Adapun bupati/walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMDes.
Abraham mengaku telah keliling ke ratusan desa di NTT untuk melakukan pengawasan dana desa. Salah satu bidang yang ditanyakan adalah mengenai pengelolaan BUMDes.
Dari hasil pemantauan, rata-rata dana yang dikucurkan untuk BUMDes selama lima tahun terakhir antara Rp 200 ssmpsi Rp 400 juta. Namun, jenis kegiatan baru sebatas koperasi simpan pinjam, penyewaan kursi dan tenda, penyewaan traktor, pembukaan kios penjualan Sembilan Bahan Pokok (Sembako).
Anehnya, hasil kegiatan yang dilakukan tidak jelas pelaporannya.

“Saat ditanya, rata-rata tidak ada pelaporan keuangan yang jelas. Apakah untung atau rugi, tidak ada laporannya. Ini yang harus menjadi perhatian agar tidak semata menghabiskan dana desa,” ujar Abraham yang juga Ketua Kadin Provinsi NTT ini.
Baca juga: Kadispora NTT Buka Kejuaraan Daerah Inkai Abraham Liyanto Cup 2019 di GOR Oepoi, Simak Liputannya
Selain pengelolaan yang tidak profesional, persoalan yang sering muncul dalam pengelolaan BUMDes adalah seringnya ganti pengurus. Kondisi itu menyebabkan laporan keuangan antara pengurus lama dengan pengurus baru tidak nyambung atau tidak jelas.
“Pergantian pengurus sering terjadi karena ketidakcocokan dengan kepala desa,” tutur Abraham yang sudah tiga periode menjadi anggota DPD RI.
Sesuai arahan Menteri Desa, lanjut Abraham, BUMDes menjadi tulang punggung pembangunan desa di masa mendatang. Hal itu karena negara tidak mungkin terus meningkatkan jumlah kucuran dana desa karena kemampuan uang negara yang terbatas.