Idulfitri di Rutan Bareskrim, Ini Doa Rizieq Shihab dari Balik Jeruji: Semoga Diberi Kemenangan

Idulfitri di Rutan Bareskrim, ini Doa Rizieq Shihab dari balil jeruji: Semoga diberi kemenangan

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Idulfitri di Rutan Bareskrim, Ini Doa Rizieq Shihab dari Balik Jeruji: Semoga Diberi Kemenangan 

Idulfitri di Rutan Bareskrim, Ini Doa Rizieq Shihab dari Balik Jeruji: Semoga Diberi Kemenangan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah permohonan penangguhan penanhanannya ditolak, mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab akhirnya harus melewati moment Idul Fitri di Rutan Bareskrim Polri.

Dari balik jeruji, Rizieq Shihab tetap mengirim ucapan Idul Fitri dan permohonan maaf untuk para pendukungnya. 

Ia pun mendoakan agar Indonesia segera bebas dari Virus Corona atau Covid-19.

Dan, yang tak kalah penting, Habib Rizieq Shihab mendoakan dan minta pendukungnya mendoakan agar ia bisa memenangi persidangan kasusnya.

Doa dan ucapan Rizieq Shihab itu disampaikan melalui video singkat yang diterima Tribunnews.com, Kamis 13 Mei 2021.

Rizieq mengucapkan perayaan Idulfitri tersebut mewakili para terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan yang sedang menjalani masa tahanan dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga: Lebaran di Balik Jeruji Besi, Begini Doa Rizieq Shihab untuk Indonesia: Ucap Syukur & Harapan

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Begini Doa Terdakwa Habib Rizieq Shihab dari Balik Tahanan

Adapun keseluruhan nama terdakwa yang disebutkan oleh Rizieq Shihab yakni, Habib Hanif Alatas selaku menantunya, eks Ketua Umum FPI KH Sobri Lubis beserta para petinggi FPI dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Dr. Andi Tatat.

"Dengan ini kami ingin menyampaikan kepada seluruh umat Islam yang ada di Tanah Air dan Luar Negeri, selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H," kata Rizieq

Tak hanya itu, ucapan menyambut Hari Raya Idulfitri itu juga disampaikan Rizieq Shihab mewakili seluruh anggota tim Kuasa Hukumnya.

Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat serta para pengikutnya dalam momen Idulfitri tahun ini.

"Kami menyampaikan juga mohon maaf lahir dan batin," sambung Rizieq.

Dalam doa nya, Rizieq Shihab berharap agar pandemi Covid-19 yang sampai saat ini melanda Indonesia dan sebagian besar negara di dunia dapat segera hilang sehingga kehidupan bisa normal kembali.

"Semoga Idulfitri ini betul-betul mendatangkan kebahagiaan bagi seluruh umat Islam, di mana Allah SWT segera mengangkat wabah pandemi CovidNya," tutur Rizieq menambahkan.

Tak lupa Rizieq Shihab juga meminta kepada seluruh Habait, Ulama, para Tokoh dan Aktivis serta seluruh umat Islam untuk selalu mendoakan pihaknya dalam persidangan selanjutnya.

Dirinya berharap pada proses persidangan di seluruh perkara yang sedang dijalani saat ini bisa dimenangkan oleh pihaknya.

"Agar kami diberikan kekuatan oleh Allah SWT di dalam sidang-sidang yang akan datang dan semoga diberikan kemenangan," imbuhnya.

Sebagai informasi saat ini Rizieq Shihab dkk tengah menjalani proses persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan dan hasil tes swab palsu.

Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Baca juga: Hadirkan Refly Harun Sebagai Saksi Ahli,Berapa Besar Peluang Rizieq Shihab Bebas?Simak Penjelasannya

Baca juga: Minta Saksi Ditambah, Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab Ditunda ke Pasca Lebaran, Begini Kata Hakim

Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Jalannya sidang lanjutan kasus hasil test swab palsu RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Sedangkan perkara kedua terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.

Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Sementara pada kasus hasil test swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Berita terkait Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Idulfitri, Rizieq Shihab Berdoa Pandemi Covid-19 Cepat Hilang dan Menang Dalam Persidangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved