Dua Tersangka YKS dan KLJ Asal Sumba Barat Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
anak kandung sendiri atas nama SLBK (13) yang adalah salah satu siswi kelas III pada salah satu SMP di Sumba Tengah
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Dua Tersangka YKS dan KLJ Asal Sumba Barat Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Kapolres Sumba Barat, AKBP FX. Irwan Arianto,S.I.K, M.H mengatakan, tersangka pelaku kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni tersangka YKS, Warga Kampung Umakapatung, Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah yang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri.
Korban anak kandung atas nama SLBK (13) yang adalah salah satu siswi kelas III pada salah satu SMP di Sumba Tengah.
Tindakan persetubuhan berlangsung sebanyak dua kali di rumahnya yakni tanggal 21 April 2021 dan 4 Mei 2021.
Sedangkan tersangka KLJ (27) warga Kampung Wuludawu, Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat melakukan pemerkosaan terhadap keponakan sendiri, KKD (16).
Baca juga: Bupati Yohanes Dade Hadiri Pemusnahan 6,7 Ton Miras di Polres Sumba Barat
Korban adalah salah satu siswi kelas III pada salah satu SMP di Sumba Tengah. Lokasi kejadian dihutan dipinggir jalan pengerasan Tangiri-Waimanu, Desa Waimanu, Kecamatan Katikutana, Sumba Tengah tanggal 7 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 wita.
Atas perbuatannya itu, Kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahu penjara dan minimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5.000.000.000.
Demikian disampaikan Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K,M.H yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat pada acara jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Sumba Barat, Rabu 12 Mei 2021.
Baca juga: Polres Sumba Barat Bekuk Satu Pelaku Curanmor, Dua Orang DPO
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto secara umum menjelaskan kronologi dua kejadian pemerkosaan tersebut yakni bahwa pelaku YKS melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung SLBK sebanyak dua kali di rumahnya.
Kejadian pertama berlangsung tanggal 21April 2021 sekitar pukul 12.00 wita dimana pada saat itu, korban SLBK sedang berbaring di dalam kamar tidurnya. Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar tidur korban dan menarik korban keluar kamarnya menuju ke kamar pelaku.
Sesampai di kamar pelaku, korban di banting pelaku di tempat tidur dan mengancam korban untuk tidak boleh melakukan perlawanan.
Selanjutnya, pelaku membuka celana dan menyetubuhi korban.
Baca juga: Penyidik Polres Sumba Barat Periksa 4 Staf RSUD Waikabubak Terkait Perusakan Ruang Isolasi
Kejadian peresetubuhan kedua terjadi pada tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 wita. Saat itu, korban sedang tidur di rumah bersama pelaku dan ibu (mamanya) yakni SWL.
Pelaku bangun dari tidurnya lalu membangunkan korban yang sudah dalam keadaan tidur. Kemudian pelaku membuka celana korban, namun mendapat perlawanan korban dengan berontak dan menendang pelaku.
Pelaku bukan mengurungkan niatnya tetapi justru memukul korban yakni dibagian hidung, pipi dan kepala korban masing-masing satu kali dan menyebabkan hidung korban berdarah.
Melihat kejadian tersebut, pelaku menarik tangan korban, membawa keluar rumah, lalu membasuh hidung korban yang berdarah. Selang beberapa menit kemudian, pelaku keluar dari dalam rumah, membawa satu buah bantal dan tikar menuju ke korban dan menarik korban.
Melihat kejadian itu, ibu korban menahan korban sehingga terjadi tarik menarik antara pelaku dengan ibu korban.
Pelaku mengambil sebuah batu, lalu melempar ke arah ibu korban dengan tujuan agar ibu melepaskan pegangan korban.
Baca juga: Kapolres Sumba Barat Siap Proses Hukum Oknum Pengrusak Kaca Ruang Isolasi RSUD Sumba Barat
Setelah itu pelaku menarik korban, membawa ke arah hutan atau padang rumput sepih. Merasa suasana aman, pelaku membentangkan tikar, menyuruh korban tidur dan mengancamnya. Dan pada saat bersamaan pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Sementara itu KLJ warga Kampung Wuludawu, Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat tersangka pelaku persetubuhan terhadap keponakan sendiri, KKD (16) berlangsung satu kali dipinggir hutan jalan pengerasan Tangiri-Waimanu, Desa Waimanu, Kecamatan Katikutanah, Sumba Tengah tanggal 7 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 wita.
Kapolres Sumba Barat, FX Irwan Arianto menceritakan, kejadian itu bermula ketika pelaku KLJ mengajak korban bersama Agnes untuk memanen padi di Tangiri-Waimanu.
Kegiatan panen padi berlangsung sampai sore hari. Sekitar pukul 17.00 wita, pelaku mengajak korban pulang menggunakan sepeda motor. Sesampai di lokasi pengerasan jalan Taingiri-Waimanu, pelaku menghentikan sepeda motornya dan berpura-pura mengajak korban mengambil ubi didalam hutan.
Baca juga: Direktur RSUD Melaporkan Pengrusakan Dua Kaca Gedung Isolasi Ke Polres Sumba Barat
Pada saat bersamaan, pelaku langsung memeluk korban, mencekik leher korban, lalu membuka paksa celananya dan memaksa korban tidur ditanah. Pelaku tidak peduli meskipun korban menangis meminta menghentikan perbuatan bejatnya.

Sementara itu tersangka pelaku pemerkosaan, YKS yang diwawancarai wartawan sesaat setelah acara gelar jumla pers itu, mengaku, hampir dua tahun terakhir ini mengalami gangguan kejiwaan alias tidak normal.
Gangguan kejiwaan itu, biasanya muncul tiba-tiba saja pada waktu-waktu tertentu pula sehingga terkadang bertindak diluar kesadarannya.
Walau demikian, ia mengaku sangat menyesali perbuatanya yang telah merusak masa depan anaknya dan masa depan rumah tangganya. Karenanya, dengan hati tulus, ia memohon maaf. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)