Sabtu, 2 Mei 2026

Polres Sumba Barat Bekuk Satu Pelaku Curanmor, Dua Orang DPO

Tim buru sergap Polres Sumba Barat berhasil membekuk satu pelaku pencuri sepeda motor ( Curanmor)

Tayang:
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Pelaku pencurian sepeda motor,Andrias Bili Ngongo (tengah) sedamg duduk 

POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK---Tim buru sergap Polres Sumba Barat berhasil membekuk satu pelaku pencuri sepeda motor ( Curanmor) atas nama Andrias Bili Ngongo alias ama Bagus warga Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya di km 3 Kota Waikabubak, Sumba Barat, Minggu (9/5/2021). Pelaku terpaksa dihadiahi tima panas dikedua kakinya karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil kabur dan kini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumba Barat.

Demikian disampaikan Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Nyoman Gede Arya Triadi Putra ketika menggelar jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Sumba Barat, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Masjid Agung Nurul Falaq Labuan Bajo Siap Gelar Salat Ied Terapkan Prokes

Baca juga: THR Untuk ASN di Lembata Cair Pekan Depan Setelah Lebaran, Ini Alasannya

Kapolres Arianto menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor itu berlangsung ketika tim merah putih sedang melaksanakan patroli di sekitar Kota Waikabubak, Sumba Barat, Minggu (9/5/2021) pukul 03.30 wita menemukan 3 orang mencurigakan sedang mendorong sebuah sepeda motor dimana satu unit sepeda motor berboncengan dua orang mendorong seorang mengemudikan sepeda motor di depannya.

Melihat hal itu, tim merah putih Polres Sumba Barat memberhentikan dan menanyakan mengapa mendorong sepeda motor itu dan para pelaku mengaku kehabisan bensin. Pada saat diinterogasi, ketiga pelaku berusaha melarikan diri termasuk Andrias Bili Ngongo alias Ama Agus yang berhasil dilumpuhkan tim merah putih Polres Sumba Barat. Sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran aparat kepolisian dan kini menjadi DPO Polres Sumba Barat. Identitas kedua pelaku telah diketahui dan tinggal menunggu waktu tepat membekuknya. Korban atau pemilik motor adalah Umbu Karudi, warga Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli, Sumba Barat.

Baca juga: Cegah Penularan Virus Corona, Sholat Idul Fitri di Sumba Barat Dilaksanakan di Lima Lokasi

Baca juga: Jelang Idul Fitri 1442 H - Tidak Ada Takbiran Keliling di Sumba Timur

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dari KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved