Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Begini Doa Terdakwa Habib Rizieq Shihab dari Balik Tahanan

Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Habib Rizieq Shihab kali ini merayakan Idul Fitri dari balik ruang tahanan Bareskrim Polri.

Editor: Frans Krowin
Kolase Tribunnews
Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bersurat pada Istri, Ceritakan Kondisi Sesungguhnya di Dalam Sel Tahanan 

"Semoga Idul Fitri ini betul-betul mendatangkan kebahagiaan bagi seluruh umat Islam, di mana Allah SWT segera mengangkat wabah pandemi Covid-Nya," tutur Rizieq menambahkan.

Tak lupa Rizieq Shihab juga meminta kepada seluruh Habaib, Ulama, para Tokoh dan Aktivis serta seluruh umat Islam untuk selalu mendoakannya dalam persidangan selanjutnya.

Dirinya berharap pada proses persidangan di seluruh perkara yang sedang dijalani saat ini, bisa dimenangkan oleh pihaknya.

"Agar kami diberikan kekuatan oleh Allah SWT di dalam sidang-sidang yang akan datang dan semoga diberikan kemenangan," imbuhnya.

Sebagai informasi saat ini Rizieq Shihab dkk tengah menjalani proses persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan dan hasil tes swab palsu.

Untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan teregister dalam dua perkara yang berbeda.

Perkara pertama teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun jadi saksi Rizieq Shihab
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun jadi saksi Rizieq Shihab (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Rizieq Shihab Kerahkan Kekuatan, Hadirkan Ketua Umum 212 & Pemimpin Ponpes Jadi Saksi, Bisa Menang?

Baca juga: Andi Arief Sebut Habib Rizieq Shihab Pantas Ditangguhkan Penahanannya Seperti Jumhur Hidayat Kenapa?

Baca juga: Eks Ketua Umum FPI Jadi Saksi Kasus Rizieq Shihab, Jaksa Tegas Menolak, Hakim Malah Terima, Kenapa?

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Permintaan dan Doa Rizieq Shihab Lebaran Tahun ini, Bikin Pengikut Senang Namun Musuh Ketar-ketir

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved