Eks Ketua Umum FPI Jadi Saksi Kasus Rizieq Shihab, Jaksa Tegas Menolak, Hakim Malah Terima, Kenapa?
Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, hingga kini masih menjadi perhatian publik.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 6 Mei 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keberatan atas kehadiran eks Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam), Sabri Lubis.
Sabri Lubis dihadirkan sebagai saksi ad a charge atau saksi meringankan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan Muhammad Rizieq Shihab sebagai terdakwa.
"Saksi dan terdakwa Rizieq Shihab punya hubungan emosional, sehingga mohon Majelis, kami keberatan dengan saksi a de charge yang dihadirkan," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 6 Mei 2021.
JPU menyebutkan bahwa, dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP) diatur bahwa saksi di persidangan seharusnya tidak memiliki kepentingan terkait perkara hukum dia dihadirkan jadi saksi.
Atas alasan itulah, kata JPU, pihaknya menolak kehadiran Sabri Lubis yang menjadi saksi dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
"Untuk saksi yang statusnya sebagai terdakwa, mohon maaf, kami keberatan dan saksi itu kami tolak majelis. Apabila ada kepentingan maka itu tidaklah elok apabila dihadirkan sebagai saksi. Kecuali saksi mahkota diperkenankan dalam KUHAP," ujarnya.
Mendengar pernyataan keberatan JPU, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lalu bertanya kepada tim kuasa hukum Rizieq untuk menanggapi keberatan kehadiran Sabri jadi saksi.
Tim kuasa hukum Rizieq yang juga mewakili Sabri sebagai terdakwa di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, lalu membantah keberatan JPU. Menurut mereka, saksi sudah sesuai.
Baca juga: Hakim Tegur Pengacara Rizieq Shihab yang Putar Video Presiden Jokowi di Maumere: Ini Salah Sasaran
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq Shihab di Pengadilan, Jakwa Bawa Dua Wartawan dan 3 Saksi Ahli, Siapa?
Baca juga: Setelah Munarman dan Rizieq Shihab, Giliran 3 Eks Petinggi FPI di Makassar Ditangkap Densus 88
Baca juga: Terungkap Begini Reaksi Istri Munarman Saat Pengacara Rizieq Shihab Itu Ditangkap, Bikin Syok
Setelah mendengar pendapat pihak JPU dan tim kuasa hukum Rizieq, Majelis Hakim lalu menimbang bahwa keberatan disampaikan JPU terkait Sabri jadi saksi tidak berdasar aturan.
"Setelah kami bermusyawarah bahwa kalau kita mengacu kepada KUHAP, ini tidak ada larangan. Tidak ada larangan karena sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum ini berkas perkaranya berbeda," tutur Suparman.
Perbedaan berkas dimaksud yakni berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga saat dia datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung Bogor.
Sementara Sabri jadi terdakwa dan ditahan dalam berkas perkara nomor 222 bersama Ustaz Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi kasus kerumunan warga di Petamburan.

"Jadi kita melihat di situ tidak ada larangan untuk bersaksi karena dia (Sabri) di perkara nomor 222, sekarang khusus perkara nomor 226. Enggak apa dicatat keberatan di berita acara, keberatan dari JPU," lanjut Suparman.
Mendengar pernyataan Majelis Hakim, JPU akhirnya setuju Sabri memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan Megamendung di mana Rizieq merupakan terdakwa tunggal.
Dalam kasus ini Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan karena terjadi kerumunan warga saat Rizieq datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 13 November 2020.
Baca Berita Terkait Lainnya Di Sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jaksa Keberatan Eks Ketum FPI Jadi Saksi Sidang Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung