Seleksi Kepegawaian di KPK
SK Penonaktifan 75 Pegawai Dinilai Sebagai Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK Oleh Novel Baswedan
ovel Baswedan menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri. Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya
Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 7 Mei 2021.
Baca juga: Beredar SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Ada Juga Nama Penyidik Senior Novel Baswedan
Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto; lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.
Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.
"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.
Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.
Baca juga: Daripada Jadi Fitnah,Prabowo Minta Sosok Mafia Alutsista Mister M Dibuka ke Publik Dilaporkan ke KPK
"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan: Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK