Seleksi Kepegawaian di KPK
SK Penonaktifan 75 Pegawai Dinilai Sebagai Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK Oleh Novel Baswedan
ovel Baswedan menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri. Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penerbitan Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai, dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Beredarnya SK Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) membuat senior KPK Novel Baswedan angkat suara.
SK yang mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.
Novel Baswedan menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.
Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.
"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa 11 Mei 2021.
Baca juga: Beredar SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Ada Juga Nama Penyidik Senior Novel Baswedan
Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian.
Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.
Lebih lanjut dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.
Menurut Novel, masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.
Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa 11 Mei 2021.
Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.
Baca juga: Bupati Nganjuk Terkena OTT KPK, Pengamat Sebut Elektabilitas Partai Pengusung Bisa Hancur