Seleksi Kepegawaian di KPK

SK Penonaktifan 75 Pegawai Dinilai Sebagai Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK Oleh Novel Baswedan

ovel Baswedan menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri. Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya

Editor: John Taena
istimewa
SK Penonaktifan 75 Pegawai Dinilai Sebagai Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK Oleh Novel Baswedan 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Penerbitan Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai, dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.  

Beredarnya SK Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) membuat senior KPK Novel Baswedan angkat suara. 

SK yang mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Novel Baswedan menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Alasannya, kata dia, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa 11 Mei 2021.

Baca juga: Beredar SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Ada Juga Nama Penyidik Senior Novel Baswedan

Ia menyebutkan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian.

Sebab, kata dia, tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.

Lebih lanjut dikatakan, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.

Menurut Novel, masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa 11 Mei 2021.

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.

Baca juga: Bupati Nganjuk Terkena OTT KPK, Pengamat Sebut Elektabilitas Partai Pengusung Bisa Hancur

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 7 Mei 2021.

Baca juga: Beredar SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Ada Juga Nama Penyidik Senior Novel Baswedan

Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto; lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.

"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.

Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.

Baca juga: Daripada Jadi Fitnah,Prabowo Minta Sosok Mafia Alutsista Mister M Dibuka ke Publik Dilaporkan ke KPK

"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan: Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved