Polres Sumba Barat Bekuk Pelaku Curanmor, Dua Orang DPO
dua orang pelaku lainnya berhasil kabur dan kini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumba Barat.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Polres Sumba Barat Bekuk Pelaku Curanmor, Dua Orang DPO
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK--Tim buru sergap Polres Sumba Barat berhasil membekuk satu pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) atas nama Andrias Bili Ngongo alias ama Bagus warga Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya di km 3 Kota Waikabubak, Sumba Barat, Minggu 9 Mei 2021.
Pelaku terpaksa dihadiahi tima panas dikedua kakinya karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil kabur dan kini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumba Barat.
Baca juga: Penyidik Polres Sumba Barat Periksa 4 Staf RSUD Waikabubak Terkait Perusakan Ruang Isolasi
Demikian disampaikan Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Nyoman Gede Arya Triadi Putra ketika menggelar jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Sumba Barat, Rabu 12 Mei 2021.

Kapolres Arianto menjelaskan, penangkapan pelaku curanmor itu berlangsung ketika tim merah putih sedang melaksanakan patroli di sekitar Kota Waikabubak, Sumba Barat, Minggu 9 Mei 2021 pukul 03.30 wita menemukan 3 orang mencurigakan sedang mendorong sebuah sepeda motor dimana satu unit sepeda motor berboncengan dua orang mendorong seorang mengemudikan sepeda motor di depannya.
Baca juga: Kapolres Sumba Barat Janji Tahun 2021 Tingkatkan Pospol Tanah Tanah Righu Menjadi Polsek
Melihat hal itu, tim merah putih Polres Sumba Barat memberhentikan dan menanyakan mengapa mendorong sepeda motor itu dan para pelaku mengaku kehabisan bensin.
Pada saat diinterogasi, ketiga pelaku berusaha melarikan diri termasuk Andrias Bili Ngongo alias Ama Agus yang berhasil dilumpuhkan tim merah putih Polres Sumba Barat.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran aparat kepolisian dan kini menjadi DPO Polres Sumba Barat. Identitas kedua pelaku telah diketahui dan tinggal menunggu waktu tepat membekuknya. Korban atau pemilik motor adalah Umbu Karudi, warga Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli, Sumba Barat.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dari KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)