Kades Birunatun, Kabupaten TTU Ditahan Jaksa, Diduga Tilep Dana Desa Rp 1,3 Miliar
m Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan Kepala Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU, NTT,
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan Kepala Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten TTU, NTT, Martinus Tobu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Martinus Tobu diduga melakukan penyelewengan dana desa setempat, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 Miliar.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejari TTU langsung melakukan penahanan terhadap Martinus Tobu dan langsung dititipkan di rumah tahanan Mapolres TTU untuk 21 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan hingga pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun POS-KUPANG.COM, dari Kejari TTU, Kades Martinus Tobu tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Desa Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu.
Penyalahagunaan pengelolaan dana Desa Birunatun tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Informasi tersebut diperoleh sesuai laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah (Ipda) TTU.
Kajari TTU, Roberth Jimy Lambila kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 10/05/2021 mengatakan, tim penyidik Kejari TTU telah merampungkan penyidikan atas kasus yang menyeret Kades Birunatun, terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Menurutnya, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui terkait pengelolaan dana desa tersebut selama tiga tahun terakhir.
“Dana desa ini kan diperuntukkan bagi masyarakat di desa namun Kepala Desa Birunatun menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri,” ungkapnya.
Baca juga: Bank Mandiri Taspen Bantu Korban Bencana Siklon Tropis Seroja di NTT
Sementara itu, ujar Robert, Tim penyidik Kejari juga sedang melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh Kades Martinus Tobu dari hasil menyalahgunakan dana desa untuk disita dan diamankan.
“Sesuai LHP Inspektorat Daerah TTU, total kerugian negara yang timbul selama pengelolaan dana desa sejak tahun 2018, 2019, dan 2020 di Desa Birunatun sebanyak Rp 1,3 miliar sehingga kita masih cari aset milik kades untuk disita dan diamankan,” jelasnya.
Terkait ancaman hukuman, Roberth menyebutkan, tersangka Kades Martinus dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Kades Birunatun juga dijerat Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Dari dua pasal yang disangkakan kepada tersangka itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara sehingga langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dan dititipkan di tahanan sel Mapolres TTU," tutup Robert. (CR5)
Kades Birunatun saat hendak digelandang ke Mapolres TTU, Senin, 10/05/2021, Malam, POS-KUPANG.COM/Screenshot youtube Kejari TTU. *)
