Antisipasi Arus Balik Pemprov NTT Tetap Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan
penelusuran kontak erat secara intensif di lokasi konsentrasi pemudik tinggi seperti wilayah Jawa dan Sumatera.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso

Antisipasi Arus Balik Pemprov NTT Tetap Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah pusat memperkirakan sebanyak 3,6 juta atau 22 persen pemudik akan kembali pada arus balik H+2 Lebaran, Minggu 16 Mei 2021 mendatang.
Karena itu, pemerintah mengusulkan penundaan kepulangan agar tidak terjadi penumpukan pemudik. Selain itu, juga dilakukan tracing atau penelusuran kontak erat secara intensif di lokasi konsentrasi pemudik tinggi seperti wilayah Jawa dan Sumatera.
Dua hal itu, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat arus balik Lebaran.
Meski jumlah pemudik di NTT tidak signifikan, pemerintah provinsi tetap menerapkan kebijakan nasional tentang penerapan larangan mudik sebagaimana Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021.
Baca juga: Ini Temuan Loka POM Ende Selama Ramadan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri
Edaran Ketua Satgas itu berisi aturan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Sementara Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 berisi aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19).
Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka menyebut, pihak Pemprov tetap menerapkan kebijakan tersebut guna menekan dan mencegah penularan Covid-19 selama jelang dan pasca Lebaran 2021.
"Kita tetap terapkan kebijakan tersebut karena itu kebijakan nasional yang mengatur seluruh wilayah," ujat Isyak Nuka saat dihubungi Senin, 10 Mei 2021.
Ia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kabupaten kota terkait penerapan kebijakan dan aturan itu.
Pihaknya juga telah menyurati seluruh operator sarana transportasi darat, laut, dan udara di Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal Operasional Angkutan Umum Untuk Kepentingan non mudik.
Dalam Surat Dinas Perhubungan Nomor : DISHUB-550/551.2/184/IV/2021 tertanggal 28 April 2021, pemerintah mewajibkan operasional sarana angkutan umum untuk kepentingan non mudik agar dilengkapi dengan surat perintah dan surat keterangan.

Isyak Nuka menjelaskan, pertama, untuk operasional sarana angkutan umum untuk kepentingan perjalanan untuk bekerja atau keperluan dinas harus dilengkapi dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Sementara itu, untuk perjalanan kunjungan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat berupa Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan duka/anggota keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
Demikian pula untuk perjalanan dalam rangka pengiriman barang dan logistik, serta bantuan relawan dan tenaga medis untuk penanganan bencana siklon tropis seroja di wilayah Nusa Tenggara Timur, maka wajib dilengkapi surat keterangan dari pemangku kepentingan terkait.
"Operasional angkutan sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," tegas Isyak Nuka.
Larangan mudik Lebaran sendiri berlaku bagi seluruh masyarakat. Larangan tersebut berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi serta negara.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Keperluan mendesak yang dimaksud yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelaku perjalanan selama masa larangan mudik diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )
Arus Balik
Pemprov NTT
Pos Kupang
kupang hari ini
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
kupang tribunnews
Rosalina Woso
Mahasiswa Peternakan Politani Ubah Limbah Tanaman Jadi Pakan Komplit Berkualitas |
![]() |
---|
Senator NTT: Ketiadaan Tata Ruang Buka Peluang Mafia Tanah |
![]() |
---|
Transisi ke Kendaraan Listrik Berpotensi Tekan Emisi 6,9 Juta Ton CO2 |
![]() |
---|
Realisasi Dana Desa di NTT Capai Rp 2,69 Triliun, Sumba Barat Tertinggi |
![]() |
---|
Kunjungi SMA Kristen Pandegha Jaya, Gubernur NTT Sebut Pemimpin Harus Mampu Kontrol Diri |
![]() |
---|