Antisipasi Arus Balik Pemprov NTT Tetap Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan
penelusuran kontak erat secara intensif di lokasi konsentrasi pemudik tinggi seperti wilayah Jawa dan Sumatera.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Larangan mudik Lebaran sendiri berlaku bagi seluruh masyarakat. Larangan tersebut berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi serta negara.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Keperluan mendesak yang dimaksud yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelaku perjalanan selama masa larangan mudik diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )