Pembobol BNI Ditangkap
Begini Suasana Jelang Sidang Tuntutan Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun
Maria Pauline Lumowa, Pembobol kas BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,2 Triliun mulai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korups
Diketahui, Maria Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui transaksi pencairan beberapa letter of credit (L/C) ke Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca juga: Kata Mahfud MD: Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI, Tunjuk Kuasa Hukumnya Dari Kedubes Belanda
Maria juga didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun. Maria Lumowa juga didakwa melakukan TPPU atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp1,2 triliun. Jaksa menyebut TPPU yang dilakukan Maria Lumowa dalam kurun 2002-2003.
Jaksa menyebut Maria melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Yosanna: Sebelum Ekstradisi, Ada Upaya Suap Dari Pengacara Maria Pauline Lumowa Ke Pemerintah Serbia
Terkait TPPU, Maria didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tegangnya Maria Pauline Lumowa Pembobol Kas BNI Rp 1,2 Triliun Jelang Sidang Tuntutan