PT Neno Mayana Teknik Diseret Persoalan, Upah Karyawan di Kabupaten TTU belum Dibayar
PT Neno Mayana Teknik tersebut dipecat secara sepihak oleh PT tersebut tanpa pemberitahuan kepada para karyawan sebelumnya.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
PT Neno Mayana Teknik Diseret Persoalan, Upah Karyawan di Kabupaten TTU belum Dibayar
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Pihak ketiga proyek pemasangan instalasi listrik di wilayah ULP Rayon Kefamenanu PT Neno Mayana Teknik, diseret persoalan serius. Pasalnya, upah 6 para karyawan di Kabupaten Timor Tengah Utara sejak Juni tahun 2020 hingga saat ini belum dibayar.
Mirisnya, selain belum dibayar upahnya, 6 karyawan PT Neno Mayana Teknik tersebut dipecat secara sepihak oleh PT tersebut tanpa pemberitahuan kepada para karyawan sebelumnya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kuasa Hukum 6 karyawan PT Neno Mayana Teknik, Martinus Sobe Anin kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 06 Mei 2021 mengatakan, dirinya mewakili 6 orang karyawan tersebut untuk melakukan pengaduan terkait pemecatan sepihak dan upah mereka yang belum terbayarkan sejak bulan Juni 2020.
Baca juga: Brito: Trima Kasih Sudah Dapat THR
Ia menambahkan, para karyawan sudah berulangkali meminta kepada pihak perusahaan PT Neno Mayana Teknik untuk menandatangi kontrak kerja tetapi tidak diindahkan. Hal ini menyebabkan para karyawan tidak bisa mengurus BPKS Kesehatan mereka.

6 karyawan itu, lanjut Martinus, telah melakukan pemasangan meteran listrik terhadap 862 pelanggan PLN yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten TTU. Dengan hitungan upah, 1 meteran listrik dibayar Rp. 60.000. Oleh karena itu, dari semua jumlah pelanggan para karyawan seharusnya dibayar sebesar Rp. 51.720.000.
Selama ini, para karyawan ini telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh haknya dengan menemui penanggungjawab PT Neno Mayana Teknik di TTU, namun tidak digubris.
Selain tidak diberikan upah, biaya transportasi pengangkutan material instalasi listrik selama melaksanakan tugas para karyawan ini belum dibayar.
Baca juga: Pembayaran THR di NTT Dilakukan Enam KPPN
Para karyawan, tutur Martinus, akan mengadukan nasib mereka di ULP Rayon Kefamenanu dan kepada Nakertrans Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pihaknya menuntut agar upah 6 karyawan tersebut harus dibayar. Tidak hanya itu, mereka Juga menuntut ganti rugi biaya transportasi pengangkutan material hingga ke desa-desa selama bekerja.
Sementara itu penanggungjawab PT Neno Mayana Teknik di TTU, bernama Nawir Thamrin saat dikonfirmasi mengakui bahwa 6 karyawan tersebut adalah karyawan PT Neno Mayana Teknik.
Para karyawan tersebut, umbar Nawir, tidak terikat kontrak kerja. Sejak dinyatakan lulus tes dan bersedia untuk bekerja dengan catatan pembayaran upah mereka sesuai pemasangan meteran listrik.
Bagi Nawir, secara khusus untuk jasa para karyawan yang belum dibayarkan tersebut sejak bulan Oktober 2020 hingga April 2021. Ia juga menegaskan bahwa, jasa para karyawan sudah diproses.
Kontrak kerja para karyawan, beber Nawir, tidak dibayarkan perbulan melainkan perpenagihan. Penagihan pembayaran pemasangan, bisa dibayarkan apabila PLN selesai membuat tagihan dan ditandatangani manager.
"Setelah itu berkasnya dikirim ke Kupang, divalidasi baru dibayarkan tagihan," tukasnya.
Baca juga: Istana Tepis Jokowi-Sri Mulyani Beda Pendapat Soal THR