Brito: Trima Kasih Sudah Dapat THR
Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Belu sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) dari pemerintah
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kabupaten Belu sudah mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) dari pemerintah.
Pemberian THR tahun 2021 ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Brito Seran saat diminta tanggapannya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas pemberian THR tahun 2021. Sebagai ASN di Kabupaten Belu, daerah perbatasan RI-RDTL, Brito menyambut baik dan merasa senang dengan kebijakan pemerintah atas pemberian THR.
"Terima kasih. Ini bentuk perhatian pemerintah bagi ASN", ucapnya.
Baca juga: 33 Orang Kontak Erat di Belu Masih Dalam Pemantauan Petugas Kesehatan
Baca juga: KPPN Atambua Tuntaskan Penyaluran THR di Wilayah Perbatasan Negara
Soal pemanfaatan THR, Brito mengatakan, akan disesuai dengan kebutuhan masing-masing. Pemberian THR ini juga dapat mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19.
Hal senada disampaikan Serlince Mau, ASN di lingkup Setda Belu. Ia merasa bersyukur karena mendapat THR tahun 2021. Uang THR itu akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bagi Serlince, tidak ada pemanfaatan khusus dari uang THR.
"Kita bersyukur karena dapat THR. Semuanya kita gunakan untuk kebutuhan kita sehari-hari", ujar Serlince tersenyum.
Untuk diketahui, KPPN Atambua telah menyalurkan THR ke rekening masing-masing penerima. Komponen THR yang didapatkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca juga: Terobosan Kreatif Kapolsek Pulau Ende Silaturahmi, Berhenti Miras Situasi Aman
Baca juga: Update Kode Redeem FF 7 Mei 2021, Segera Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru
Penyaluran THR tersebut meliputi Rp4,9 miliar untuk 1.213 PNS, Rp 4,5 miliar untuk 1.194 anggota Polri, Rp 212,8 juta untuk 44 pejabat negara, dan Rp 1,1 miliar untuk 384 Pegawai Non PNS.
THR yang disalurkan oleh KPPN Atambua ditujukan untuk pegawai/anggota POLRI pada satuan kerja instansi vertikal di wilayah Kabupaten Belu, Timor Tengah dan Malaka yang berbatasan dengan Timor Leste.
Hal ini disampaikan Kepala KPPN Atambua, Suharto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (7/5/2021). (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas)