Polisi Aniaya Ibu Rumah Tangga
Buka Suara, Korban Penganiayaan Oknum Anggota Polres TTS Ungkap Fakta Mengejutkan Ini, Bikin Syok
Buka Suara, Korban Penganiayaan Oknum Anggota Polres TTS Ungkap Fakta Mengejutkan Ini, Bikin Syok
Penulis: Dion Kota | Editor: maria anitoda
Dimana pelaku dan istrinya diketahui mengontrak rumah korban di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih dengan perjanjian setahun 3 juta dengan membayar cash (langsung tunai).
Namun ternyata pelaku membayar cicil. Pertama satu juta, lalu mencicil sebanyak dua kali, 500 ribu sehingga total 2 juta.
Lalu suami korban mengkonfirmasi pelaku kenapa pembayaran tidak sesuai perjanjian. Sehingga suami korban mempersilahkan pelaku mencari tempat lain jika tidak bisa membayar sesuai perjanjian.
Hal ini diduga membuat pelaku marah namun tidak ditanggapi oleh korban dan keluarga.
Pada saat banjir di batu putih pada 4 April lalu, diketahui pelaku dan istrinya sudah keluar dari rumah kontrakan tersebut dan tinggal di rumah mertuanya di kawasan batu putih.
Saat keluar dari kontrakan, pelaku dan istrinya tidak menyampaikan kepada korban Selaku pemilik kontrakan.
Bahkan menurut korban, pintu dan jendela rumah kontrakan tersebut tidak dikunci.
Hal inilah mengapa korban membeli gembok dan menggembok pintu salah satu kamar di rumah kontrakan tersebut.
Selain itu, Ia membenarkan sempat mengeluarkan barang-barang pelaku. Korban mengeluarkan barang-barang tersebut karena ingin membersihkan rumah kontrakan tersebut karena sempat terkena dampak banjir.
" Pelaku dengarnya saya b
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Anggota Polres TTS Diduga Aniaya Ibu Rumah Tangga, Ini Penyebabnya
uang-buang barangnya keluar padahal tidak. Saya keluarkan karena mau kasih bersih kontrakan tersebut karena sempat terkena banjir," paparnya.
Ditanya terkait pembangunan emper oleh pelaku, dimana ada perjanjian biaya pembangunan emper akan dipotong dari biaya sewa kontrakan, korban membantahnya.
Korban menjelaskan, jika pembangunan emper di rumah kontrak tersebut juga menggunakan seng dan pasir milik korban.
" Awalnya kita tawarkan harga sewa pertahun 5 juta nanti kita yang bangun emper tapi pelaku menolak. Pelaku meminta harga tiga juta pertahun. Jadi kita deal diangka tiga juta. Jika pelaku ingin membangun emper silakan pakai seng, pasir dan pohon yang di situ. Tapi tidak ada perjanjian potong uang kontrakan," tegasnya.
Sedangkan versi pelaku sendiri, mengaku jika ada perjanjian uang yang dikeluarkan pelaku untuk membangun emperan kontrakan akan dipotong dengan biaya sewa kontrak tersebut.