Breaking News

Begini Komentar Praktisi Hukum Terkait Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Awololong Lembata

Begini Komentar Praktisi Hukum Terkait Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Awololong Lembata

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
praktisi hukum, Akhmad Bumi, SH 

Secara teknis Akhmad menilai, proyek tersebut muncul dalam DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setelah terjadi perubahan berdasarkan Surat Badan Keuangan Daerah No. BKD.900/40/1/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang ditujukan kepada para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Daerah Lembata, tentang pedoman penyesuaian RDPPA mendahului perubahan APBD TA 2018 dalam rangka penyesuaian program prioritas tahun pertama RPJMD 2017-2022,

Karena itu, lanjut Akhmad, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku Pengguna Anggaran (PA) perlu ditarik untuk melengkapi unsur penyertaan yakni tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama karena pelaku lebih dari satu orang. Beberapa orang tersebut melakukan serangkaian kerja sama yang erat dalam mewujudkan delik tindak pidana korupsi Awololong. Karena Pasal 55 KUHP hanya dapat diwujudkan jika terjadi serangkaian kerja sama yang erat antar pelaku (konspirasi).
Akhmad Bumi juga mengapresiasi
sikap Penyidik Polda NTT yang telah mengembangkan penyidikan dan menetapkan lagi satu tersangka.

Baca juga: PSIS Semarang Optimalkan Jebolan Akademi, Jelang Liga 1 2021, Tidak Cari Pemain Baru ? Info Sport

Ia pun berharap agar adanya pengembangan penyidikan sejak awal perencanaan, pengerjaan teknis dilapangan sesuai dengan tugas dan fungsi dinas (SKPD) yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, MAB, konsultan perencana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  proyek destinasi wisata (jembatan titian apung, kolam apung, dan fasilitas lainnya) di Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Siapkan Berkas Anda ! Habis Lebaran Pendaftaran CPNS 2021, Ini Syarat Penting Utama Harus Anda Siap

Hal itu disampaikan oleh Kanit II Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K di ruang Subdit 3 Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kamis, 6 Mei 2021 siang.

"Iya Dik, MAB sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan pasal 55 KUHAP pada April lalu, akan ada konferensi pers resmi beberapa hari yang akan datang," kata dia kepada Emanuel Boli dan Yohanes Halimaking yang mewakili Amppera Kupang, sebagaimana tertulis dalam keterangan pers AMPPERA Kupang, Kamis (6/5/2021).

AKP Budi mengatakan, sesuai petunjuk JPU, aset pelaksana pekerjaan telah disita dan berkas dua jilid telah disiapkan untuk dilimpahkan kembali ke JPU, bukan hanya MAB saja ditetapkan sebagai tersangka, akan ada penambahan tersangka lagi," tuturnya.

"Aset kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen telah kami sita Dek," katanya lagi.

Soal aset apa saja yang telah disita, Guna Putra belum menjelaskan secara rinci dan berjanji akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang akan datang. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Baca juga: Pansus DPD TTS Beri Apresiasi Pembangunan Puskesmas Kuanfatu, Ternyata Ini Realisasinya di Lapangan

praktisi hukum, Akhmad Bumi, SH
praktisi hukum, Akhmad Bumi, SH (istimewa)

Baca juga: Tetap Waspada, Begini Soal Prediksi Cuaca di Wilayah NTT Hari Ini, Penjelasan BMKG

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved