Begini Komentar Praktisi Hukum Terkait Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Awololong Lembata

Begini Komentar Praktisi Hukum Terkait Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Awololong Lembata

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
praktisi hukum, Akhmad Bumi, SH 

Begini Komentar Praktisi Hukum Terkait Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Awololong Lembata

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pasca penetapan SS pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AYT L (kontraktor pelaksana) sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisata Awololong Kabupaten Lembata pada Senin, (21/12/2020) lalu serta MAB S.T selaku konsultan perencana sebagai tersangka ketiga pada April 2021, praktisi hukum Akhmad Bumi, SH turut mengomentari persoalan tersebut. 

Akhmad membeberkan, kasus dugaan korupsi proyek Awololong dianggarkan pada Dinas Budpar Kabupaten Lembata TA 2018 masih bolak balik dari Jaksa Penuntut Umum ke Penyidik Polda NTT.

Kasus dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp 1,4 milyar dari total anggaran Rp 6,8 milyar ini dilaporkan sejak tahun 2019 dimasa Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin, S.I.K. Dan pada akhirnya penyidik Polda NTT menetapkan SS, S.H., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AYT selaku kontraktor dan MAB, S.T., selaku konsultan perencana sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka lebih dari 1 (satu) orang),artinya dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Awololong dilakukan secara bersama-sama, bukan pelaku tunggal dalam mewujudkan delik," jelasnya, Jumat (7/5/2021) kepada Pos Kupang.
 

Dikarenakan melebihi satu orang, menurut Akhmad,  lazimnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum membangun konstruksi dakwaan bersifat subsidiairitas, yakni  primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau subsidiair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

"Ruatu rumusan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan pada umumnya diformulasi untuk pembuat (dader) tunggal untuk satu perbuatan. Tapi jika dalam suatu tindak pidana dilakukan oleh lebih dari satu orang pembuat (bersama-sama), maka rumusannya diperluas dengan menggunakan ketentuan tentang penyertaan (deelneming), yang terdapat dalam Pasal 55 KUHP," sambungnya.

Penetapan tersangkat, kata dia, penyidik menggunakan konstruksi tindak pidana menyusul adanya tersangka yang lebih dari satu orang,  sehingga bentuk penyertaan yang digunakan adalah “turut serta melakukan” (medeplegen).
 

Ditegaskannya, jika telah melibatkan unsur penyertaan (pasal 55) maka diperlukan “kerjasama yang erat” antara “pelaku” (pleger) dan “peturut serta” (medepleger) untuk mewujudkan delik tersebut dan kerjasama tersebut mempunyai hubungan yang erat dalam mewujudkan delik. Pelaku utama dan pelaku turut serta.
 

Meski demikian, ia mempertanyakan penetapan ketiga tersangka tersebut.

"Apakah ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Penyidik Polda NTT telah cukup dalam mewujudkan delik korupsi Awololong? Atau masih ada tersangka lain yang belum ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polda NTT? Perlu ditarik peran masing-masing pelaku dalam mewujudkan delik antara pelaku utama dan pelaku penyertaan (Pasal 55 KUHP)," tanya Akhmad.
 Ia pun kembali menyoroti orang yang pertama kali memberikan perencanaan awal atas proyek tersebut yang telah mengetuk keuangan negara hingga 85 persen sementara berbanding terbalik dengan konstruksi fisik yang hanya 0 persen. Hal ini dinilainya sebagai kerugian negara dalam proyek ini.

Akibat penetapan tersangka yang lebih dari satu orang, Akhmad mengungkapkan penyidik akan menggunakan Pasal 55 KUHP (penyertaan). Untuk itu,  penetapan tersangka mesti lengkap.

"Tidak langsung dari ujung tapi perlu melihat awal mulanya proyek tersebut sesuai peran masing-masing pelaku. Dari serangkaian kerjasama yang erat kemudian melahirkan delik seperti Penyidik yang sudah menetapkan beberapa tersangka tersebut, dari awal perencanaan dan berakhir mangkrak," imbuhnya.

Ia menambahkan, proyek Awalolong awalnya tidak muncul dalam APBD induk TA 2018, namun muncul dalam Perbub Nomor; 41 tahun 2018 tentang Perubahan Perbub No. 52 tahun 2017 tentang Penjabaran APBD tahun 2018. Hal itu terlihat pada dokumen DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tanggal 22 Desember 2017 dengan No. DPA 1.02.16.01 belum dianggarkan Proyek Jeti Apung Awololong. 

"Dengan menarik masuk unsur penyertaan (pasal 55) maka pelaku tindak pidana harus lengkap. Olehnya logis jika Amppera dalam pernyataan terakhir (surya flobamora, 6/5/2021) menyuarakan agar Bupati turut diperiksa atau diambil keterangan untuk mengetahui perannya atas proyek Awololong saat dimunculkan," jelasnya lagi.

Secara teknis Akhmad menilai, proyek tersebut muncul dalam DPA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setelah terjadi perubahan berdasarkan Surat Badan Keuangan Daerah No. BKD.900/40/1/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang ditujukan kepada para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Daerah Lembata, tentang pedoman penyesuaian RDPPA mendahului perubahan APBD TA 2018 dalam rangka penyesuaian program prioritas tahun pertama RPJMD 2017-2022,

Karena itu, lanjut Akhmad, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku Pengguna Anggaran (PA) perlu ditarik untuk melengkapi unsur penyertaan yakni tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama karena pelaku lebih dari satu orang. Beberapa orang tersebut melakukan serangkaian kerja sama yang erat dalam mewujudkan delik tindak pidana korupsi Awololong. Karena Pasal 55 KUHP hanya dapat diwujudkan jika terjadi serangkaian kerja sama yang erat antar pelaku (konspirasi).
Akhmad Bumi juga mengapresiasi
sikap Penyidik Polda NTT yang telah mengembangkan penyidikan dan menetapkan lagi satu tersangka.

Baca juga: PSIS Semarang Optimalkan Jebolan Akademi, Jelang Liga 1 2021, Tidak Cari Pemain Baru ? Info Sport

Ia pun berharap agar adanya pengembangan penyidikan sejak awal perencanaan, pengerjaan teknis dilapangan sesuai dengan tugas dan fungsi dinas (SKPD) yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, MAB, konsultan perencana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  proyek destinasi wisata (jembatan titian apung, kolam apung, dan fasilitas lainnya) di Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Siapkan Berkas Anda ! Habis Lebaran Pendaftaran CPNS 2021, Ini Syarat Penting Utama Harus Anda Siap

Hal itu disampaikan oleh Kanit II Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K di ruang Subdit 3 Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kamis, 6 Mei 2021 siang.

"Iya Dik, MAB sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan pasal 55 KUHAP pada April lalu, akan ada konferensi pers resmi beberapa hari yang akan datang," kata dia kepada Emanuel Boli dan Yohanes Halimaking yang mewakili Amppera Kupang, sebagaimana tertulis dalam keterangan pers AMPPERA Kupang, Kamis (6/5/2021).

AKP Budi mengatakan, sesuai petunjuk JPU, aset pelaksana pekerjaan telah disita dan berkas dua jilid telah disiapkan untuk dilimpahkan kembali ke JPU, bukan hanya MAB saja ditetapkan sebagai tersangka, akan ada penambahan tersangka lagi," tuturnya.

"Aset kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen telah kami sita Dek," katanya lagi.

Soal aset apa saja yang telah disita, Guna Putra belum menjelaskan secara rinci dan berjanji akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang akan datang. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Baca juga: Pansus DPD TTS Beri Apresiasi Pembangunan Puskesmas Kuanfatu, Ternyata Ini Realisasinya di Lapangan

praktisi hukum, Akhmad Bumi, SH
praktisi hukum, Akhmad Bumi, SH (istimewa)

Baca juga: Tetap Waspada, Begini Soal Prediksi Cuaca di Wilayah NTT Hari Ini, Penjelasan BMKG

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved