Breaking News

Menag Terbitkan SE, Melarang Takbiran Keliling dan Batasi Jumlah Orang Saat Malam Takbiran di Masjid

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Editor: Agustinus Sape
Humas Kementerian Agama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas keluarkan edaran untuk perayaan Idul Fitri 2021. 

Pengawasan Prokes di Rumah Ibadah

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) provinsi dan kepala Kantor Kemenag kabupaten/Kota.

Yaqut mengatakan, pengetatan pengawasan di rumah ibadah diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19.

Selain itu, ditemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di beberapa daerah.

"Sehingga, diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19," kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Rabu 5 Mei 2021.

Yaqut menekankan, pengawasan dan pemantauan harus melibatkan para penyuluh agama dan Kantor Urusan Agama (Kemenag) kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menag.

Kakanwil dan Kakankemenag juga diminta berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah. Kemudian berkoodinasi dengan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi perlindungan warga dari potensi penyebaran Covid-19.

Selain itu, Yaqut meminta kepala Kanwil Kemenag Provinsi agar melaporkan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021.

"Sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan," kata Yaqut. *

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling dan Batasi Jumlah Orang Saat Malam Takbiran di Masjid"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved