Konsultan Perencana Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Wisata Awololong Lembata

Si Konsultan Perencana jadi tersangka kasus korupsi Proyek Wisata Awololong Kabupaten Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Gambar perencanaan Jeti Apung Awalolong 

Si Konsultan Perencana jadi tersangka kasus korupsi Proyek Wisata Awololong Kabupaten Lembata

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Konsultan perencana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata (jembatan titian apung, kolam apung, dan fasilitas lainnya, Red) di Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT).

Hal itu disampaikan oleh Kanit II Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K di ruang Subdit 3 Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Kamis (6/5 2021)

"Iya Dik, MAB sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan pasal 55 KUHAP pada April lalu, akan ada konferensi pers resmi beberapa hari yang akan datang," kata dia kepada Emanuel Boli dan Yohanes Halimaking yang mewakili Amppera Kupang, sebagaimana tertulis dalam keterangan pers AMMPERA Kupang, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Inilah Daftar 20 Pertanyaan Tes Kebangsaan KPK yang Dianggap Aneh, Kok Bisa? Cek Sendiri Yuk

Baca juga: Penumpang di Pelabuhan Bolok Tetap Diberangkatkan, Ini Alasannya

AKP Budi mengatakan, sesuai petunjuk JPU, aset pelaksana pekerjaan telah disita dan berkas dua jilid telah disiapkan untuk dilimpahkan kembali ke JPU, bukan hanya MAB saja ditetapkan sebagai tersangka, akan ada penambahan tersangka lagi," tuturnya.

"Aset kontraktor pelaksana dan pejabat pembuat komitmen telah kami sita Dek," katanya lagi.

Soal aset apa saja yang telah disita, Guna Putra belum menjelaskan secara rinci dan berjanji akan disampaikan dalam konferensi pers resmi yang akan datang.

Ia menambahkan, belum lama ini Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, Apol Mayan kembali diperiksa oleh penyidik di Polda NTT," tambahnya.

Baca juga: Update Kode Redeem Genshin Impact Jumat 7 Mei 2021, Buruan Klaim Kode Redeem GI Terbaru

Baca juga: KABAR GEMBIRA: 774 Pasien Covid-19 di Manggarai Barat Sembuh

Menanggapi hal tersebut, aktivis Amppera Kupang, Damasus Lodolaleng mengatakan, penyidik Tipidkor Polda NTT tidak boleh lamban dalam penanganan kasus korupsi Awololong. Sebab, kata dia, masyarakat begitu lama menanti kepastian hukum kasus korupsi Awololong, yang merugikan keuangan negara 1,4 miliar itu.

Bupati Lembata Lembata Harus Diperiksa

Pada kesempatan yang sama, Alfons Making aktivis Amppera mendesak agar penyidik Tipidkor Polda NTT harus memeriksa, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.

Aktivis PMKRI Kupang itu menegaskan, penyidik Tipidkor Polda NTT tidak boleh tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum termasuk Bupati Yentji Sunur.

"Bupati Lembata harus diperiksa, jika tidak, kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Polda NTT," tegas Alfons.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp 6.892.900.000.

Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur, AKP Budi Gunawan dalam keterangan pers, Senin (21/12/2020) lalu mengatakan, dua tersangka itu adalah Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved