Kisruh Anggota DPRD Kota Kupang Masih Berlanjut, Minta Sidang Segera Dilanjutkan

rasa tidak puasnya melalui mosi ketidakpercayaan terhadap ketua DPRD Yesikel yang dinilai sering memblokade usulan anggota DPRD.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Anggota DPRD Kota Kupang sedang menggelar rapat, Rabu 5 Mei 2021 

Kisruh Anggota DPRD Kota Kupang Masih Berlanjut, Minta Sidang Segera Dilanjutkan

POS-KUPANG.COM | KUPANG --  Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang terus mendesak ketua DPRD Yesikel Loudoe agar menyerahkan kepemimpinan sebagai ketua kepada wakil ketua I atau wakil ketua II agar proses persidangan dapat dilanjutkan kembali.

Anggota DPRD ini sebelumnya menyatakan rasa tidak puasnya melalui mosi ketidakpercayaan terhadap ketua DPRD Yesikel yang dinilai sering memblokade usulan anggota DPRD.

"Pada prinsipnya kita yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pada Yesikel Loudoe, kita inginkan sidang ini berjalan. Sidang kemarin itu merupakan unsur tidak memenuhi quorum, bukan tidak mengikuti persidangan dan itu tidak pernah terjadi rapat musyawarah untuk menjadwalkan ulang," jelas Tellend Daud, salah satu anggota DPRD kota Kupang, Rabu 5 Mei 2021.

Tellend mengatakan adanya tugas yang terabaikan oleh pimpinan DPRD saat tidak menjadwalkan ulang sidang.

Untuk itu, kata dia, dalam tata tertib yang mengatur keputusan kolektif kolegial dan berdasarkan suara mayoritas, sehingga segala keputusan harusnya didengar melalui suara mayoritas DPRD.

Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Saat Liburan Lebaran

"Kami tidak diundang dan persidangan II kita itu di tanggal 26 April 2021, hari senin. Tapi sejujur-jujurnya kita tidak  menerima undangan itu, sehingga ada kekosongan dalam dinamika kita," tambah anggota DPRD, Yuven Tukung, Rabu 5 Mei 2021.

Yuven juga menyebut, saat itu tidak ada komunikasi yang baik terkait penundaan sidang. Bahkan saat tanggal 26 April lalu, kehadiran anggota DPRD untuk mengikuti sidang atas informasi dari sekretariat dewan meneruskan pesan ketua Yesikel, namun kehadiran para anggota tersebut tidak dapat berbuat banyak dikarenakan rapat telah dinyatakan skors oleh ketua Yesikel.

"Kalau mau menjujung tinggi martabat dan wibawa dewan yang terhormat, tatib kita konsisten dong," tandas Yuven.

Kepincangan rapat-rapat tersebut, bagi Yuven harusnya dilakukan penjadwalan ulang agar mengikuti tata tertib yang berlaku. Namun, pembatalan sepihak tersebut masih diamini anggota DPRD sehingga tetap mengikuti agenda lanjutan dan hadir dikantor DPRD sebagaimana biasanya.

Para anggota DPRD kota Kupang foto bersama usai membacakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD.
Para anggota DPRD kota Kupang foto bersama usai membacakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD. (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Ia juga menegaskan kehadiran semua anggota DPRD yang melayangkan mosi tidak percaya merupakan lahir dari semangat kebersamaan.

"Saya kira ada surat dari pimpinan dan partai itu biasalah tapi tidak ada dalam tatib yang ada sanksi-sanksi yang mengikat kalau pimpinan fraksi tidak hadir, saya kira tidak ada dalam tata tertib," tambahnya.

Baca juga: Fraksi Gerindra Balik Arah Kisruh Anggota dan Ketua DPRD Kota Kupang, Polemik Berakhir?

Kehadiran ke 22 anggota DPRD ini, menurut Yuven, untuk meluruskan dan menjaga wibawa serta martabat dari DPRD kota Kupang yang dinilainya telah menjauh dari perjuangan sejatinya yakni kepentingan masyarakat.

Ia juga menantang agar dibukakan risalah persidangan sebelumnya agar diketahui oleh semua anggota. Hal tersebut berhubung adanya proses yang terlewatkan dalam masa persidangan II saat itu.

Perlu diketahui, 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe tanggapi mosi tak percaya
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe tanggapi mosi tak percaya (poskupang)
Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved