Kamis, 30 April 2026

Kasus Deliserdang Terjadi Lagi di Semarang, Polisi Bongkar Penjualan Rapid Tes Antigen Ilegal

polisi berhasil mengungkap kasus penjualan rapid test antigen ilegal di Semarang. Selama beroperasi 5 bulan, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2,8 M.

Tayang:
Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Gelar perkara ungkap kasus alat rapid test antigen ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021). 

Sementara itu Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan pelaku yang diamankan adalah distributor dan sales wilayah Jawa Tengah.

Kantor pusat yang mendistribusikan barang-barang tersebut ke Jateng berada di Jakarta.

"Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini. Wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar daerah," ungkapnya.

Ia juga mengatakan polisi akan menetapkan pimpinan perusahaan di Jakarta sebagai tersangka dalam pengungkapan penjualan rapid test antigen ilegal tersebut.

"Kemungkinan rencana Dirut akan tetapkan jadi tersangka. Kita betul-betul concern pada masalah alkes," ujarnya.

Atas kasus tersebut, terangka dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.

Kemudian, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Selain menangkap tersangka, pelaku juha mengamankan barang bukti berupa 245 boks merek Clungene, 121 boks merek Hightop, 10 boks jenis saliva dan 3 boks merek Speedchek.

Selain itu ada juga alat lain yang tidak memiliki izin edar yakni 3 buah pulse oximeter, 2 buah oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Penjualan Rapid Tes Antigen Ilegal di Semarang, Omzet Rp 2,8 Miliar Selama 5 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved