Kasus Deliserdang Terjadi Lagi di Semarang, Polisi Bongkar Penjualan Rapid Tes Antigen Ilegal
polisi berhasil mengungkap kasus penjualan rapid test antigen ilegal di Semarang. Selama beroperasi 5 bulan, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2,8 M.
Kasus Deliserdang Terjadi Lagi di Semarang, Polisi Bongkar Penjualan Rapid Tes Antigen Ilegal, Omzet Rp 2,8 Miliar Selama 5 Bulan
POS-KUPANG.COM, SEMARANG - Kasus penyalahgunaan Rapid Tes Antigen perlahan-lahan terbongkar. Ternyata kasus tersebut tidak hanya terjadi di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Kasus terbaru ditemukan lagi di Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Melansir Kompas.com, polisi berhasil mengungkap kasus penjualan rapid test antigen ilegal di Semarang. Selama beroperasi 5 bulan, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2,8 miliar.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota polisi dari Ditreskrimsus Polda Jateng menyamar sebagai pembeli.
Saat melakukan penyamaran, polisi bertemu dengan dua kurir yakni PRS dan PF yang membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.
Setelah itu mereka mendatangi rumah SPM (34) di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Semarang. SPM adalah karyawan PT SSP yang beralamat di Jalan Paradise Sunter, Jakarta Utara yang menggunakan rumahnya sebagai gudang rapid test antigen ilegal.
Saat gelar perkara, ia mengaku sedang mengusulkan proses perizinan walaupun sudah menjual sekitar 20 karton.
"Sedang mengurus (izin). Ini karena keuntungan. Sudah jual 20 karton," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu 5 Mei 2021.
5 Bulan, Raup Keuntungan Rp 2,8 Miliar
Selama lima bulan menjalankan aksinya, pelaku mengantongi keuntungan hingga Rp 2,8 miliar. Selain disalurkan ke pembeli secara perorangan, alat rapid test antigen ilegal itu juga diedarkan ke sejumlah klinik dan rumah sakit sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.
Dalam waktu dua pekan, pelaku bisa menjual antara 300 boks hingga 400 boks alat rapid test ilegal tersebut.
"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," jelas Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Rabu 5 Mei 2021.
Lutfi mengatakan Polda Jateng akan menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah merugikan masyarakat. Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga alat tes cepat yang lebih murah.
"Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan," ujarnya.
Distributor, Sales, hingga Dirut Jadi Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/rapid-test-antigen-ilegal_0583.jpg)