Dua Anggota DPRD Kota Kupang Bersikukuh Bersama Anggota Lain dalam Mosi Tidak Percaya

namun keduanya hadir menyatakan mosi bukan membawa nama partai, melainkan sebagai anggota DPRD kota Kupang.

Editor: Rosalina Woso
net
Gedung DPRD Kota Kupang 

Dua Anggota DPRD Kota Kupang Bersikukuh Bersama Anggota Lain dalam Mosi Tidak Percaya

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fraksi partai Gerindra kota Kupang menegaskan pilihannya untuk tetap bersama anggota DPRD lainnya menyatakan mosi ketidakpercayaan terhadap ketua DPRD kota Kupang Yesikel Loudoe.

Dua anggota tersebut Ayu Wulandari Tallo dan Richard Odja mengaku meski adanya surat perintah dari partai Gerindra untuk anggota partai kembali melanjutkan persidangan, namun keduanya hadir menyatakan mosi bukan membawa nama partai, melainkan sebagai anggota DPRD kota Kupang.

"Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD merupakan sikap kami sebagai anggota DPRD dan tidak ada upaya dorongan dari partai," tegas Richard Odja, Rabu 5 Mei 2021.

Rircard mengatakan, sikap yang diambil oleh dirinya dan rekan separtainya merupakan niat pribadi tanpa ada paksaan untuk memperbaiki martabat lembaga ini. Bahkan, sikap tersebut juga telah dilaporkan ke partai.

Baca juga: Kisruh Anggota DPRD Kota Kupang Masih Berlanjut, Minta Sidang Segera Dilanjutkan

Dia berdalih bila ada perbedaan sikap dalam internal partai merupakan hal biasa yang tidak semestinya dipersoalkan.

Anggota DPRD Kota Kupang sedang menggelar rapat, Rabu 5 Mei 2021
Anggota DPRD Kota Kupang sedang menggelar rapat, Rabu 5 Mei 2021 (POS KUPANG.COM/IRFAN HOI)

"Saya bergabung ke kelompok bersama teman-teman ini karena rasa, ini menyangkut rasa. Dan saya tidak mau membohongi rasa saya sendiri," imbuhnya.

Dia juga menambahkan saat ini bersama anggota DPRD lainnya terus menunggu undangan dari badan musyawarah (BANMUS) untuk mengikuti lanjutan sidang dengan catatan, proses persidangan tidak dipimpin oleh ketua DPRD Yesikel Loudoe.

Ricard mengingatkan agar permasalahan ini tidak dibalut dengan persoalan lain untuk membenarkan pihak lain dan justru sedang mengorbankan agenda besar lainnya, juga proses persidangan lanjutan sebaiknya diberikan kepada pimpinan lain yakni wakil ketua I atau wakil ketua II.

Disebutkannya, mestinya saat ketua DPRD Yesikel harus bersikap sebagai seorang ayah yang dapat membawahi semua anggota DPRD kota Kupang. 

Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Saat Liburan Lebaran

Anggota DPRD fraksi Gerindra lainnya, Ayu Wulandari Tallo, juga menegaskan niat bergabung dirinya dalam pengajuan mosi tidak percaya merupakan desakan dirinya sendiri sebagai anggota DPRD kota Kupang.

"Bahwa tidak ada paksaan dari siapapun dan kami sudah berkoordinasi dengan partai dan ini sudah ada ijin dari sana," ujarnya, Rabu 5 Mei 2021.

Sebelumnya diberitakan, Fraksi partai Gerindra mulai balik arah merapat kembali ke 'pangkuan' ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang usai menyatakan mosi ketidak percayaannya terhadap pimpinan DPRD Yeskiel Loudoe pada, Jumat 30 April 2021 lalu.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, Yeskiel Loudoe.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, Yeskiel Loudoe. (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Kembalinya fraksi Gerindra ini setelah adanya surat tertulis dari partai untuk melanjutkan persidangan, maka saat ini tiga partai telah kongsi untuk sepakat melanjutkan dan menyisakan empat fraksi lainnya yang belum menentukan sikap legowonya.

Kristian Baitanu selaku wakil ketua II DPRD kota Kupang, mengatakan kesepakatan untuk kembali melanjutkan sidang.

Baca juga: Kisruh Anggota dan Ketua DPRD Kota Kupang, Adrianus Tali: Jangan Jadikan Masyarakat Tumbal

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved