Kamis, 7 Mei 2026

Larangan Mudik, Citilink Hanya Layani Kargo

Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021 yang berlaku dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021

Tayang:
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/INTAN NUKA
Para penumpang pesawat Citilink berjalan menuju pesawat. Foto diambil Rabu (5/5/2021) pagi di lorong ruang tunggu Bandara El Tari Kupang 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021 yang berlaku dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Hal itu dilakukan demi menyukseskan vaksinasi dan menekan angka penyebaran Covid-19.

Station Manager Citilink Kupang, Jusup J Wenur mengatakan, larangan mudik tersebut dipatuhi oleh maskapai Citilink. Nantinya, sejak 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 nanti, penerbangan Citilink dari dan keluar kupang tidak akan beroperasi.

"Citilink tanggal 6 sampai 17 Mei itu all reguler flight dari dan keluar Kupang tidak beroperasi," kata Jusup kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (5/5/2021) siang.

Baca juga: Bupati Edi Endi Dorong Ruang Publik Pantai 75 Hektare Bagi Warga Labuan Bajo

Baca juga: Korban Perkosaan di Tuapakas Berharap Pelaku Segera Diamankan Polisi

"Yang ada nanti hanya penerbangan membawa kargo," tambahnya.

Sementara itu, berkaitan dengan adanya larangan mudik, General Manager Garuda Indonesia Cabang Kupang I Made Agus Mertha Yasa menyampaikan bahwa operasional penerbangan berlaku sebagaimana peraturan yang telah dikeluarkan. Dalam laman resmi Garuda Indonesia, tertulis persyaratan dan ketentuan tambahan perjalanan penumpang selama periode mudik 6-17 Mei 2021.

"Sehubungan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut, yakni Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah," bunyi salah satu isi ketentuan dalam laman tersebut.

Selanjutnya, perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dikecualikan bagi penumpang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, seperti bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil beserta 1 orang anggota keluarga sebagai pendamping, namun untuk kepentingan persalinan dapat didampingi hingga maksimal 2 orang; dan membutuhkan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Selama Disekap, Korban Perkosaan Hanya Diberi Makan Sekali Sehari

Baca juga: Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu Terapkan Peraturan Menhub

Bagi penumpang dengan keperluan mendesak seperti yang disebutkan di atas wajib menyediakan surat izin perjalanan dari instansi terkait, atau surat izin perjalanan keluar/masuk (SIKM-Untuk perjalanan menuju/keluar Jakarta) dan melengkapi Surat Pernyataan Perjalanan dalam rangka pengendalian COVID-19 di Indonesia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Berita Kota Kupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved