Minggu, 10 Mei 2026

RDP Komisi III DPRD Mendadak Batal Kadis P dan K Ende Penuhi Panggilan Jaksa

Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Ende mendadak dibatalkan lantaran Kadis Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadis P dan K)

Tayang:
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Mensi Tiwe (baju putih) di depan pintu Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (5/5/2021). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Ende mendadak dibatalkan lantaran Kadis Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadis P dan K) Ende, Mensi Tiwe, dipanggil pihak Kejari Ende, Rabu (5/5/2021).

Mensi Tiwe yang sudah berada di Kantor DPRD bersama Komisi III, sekitar pukul 10.00 Wita, lalu bergerak menuju Kantor Kejari Ende di Jl. El Tari. RDP terkait penyelenggaraan bidang pendidikan pun dibatalkan.

Mensi dipanggil pihak Kejaksaan dalam kaitan dengan polemik penghimpunan Dana BOS oleh Dinas P dan K Ende untuk membiayai Bimtek pelatihan menulis karya ilmiah bagi para guru SD di Ende.

Hajarul Hastuti, anggota Komisi III diwawancarai POS-KUPANG.COM, mengatakan agenda RDP sudah dijadwalkan sejak dua hari sebelumnya.

Baca juga: Polres Malaka Turunkan Kekuatan Penuh pada Operasi Ketupat Ranaka 2021

Baca juga: Bupati Sumba Timur Larang Kegiatan Bersama dan Halal Bihalal

Mewakili Komisi III, Hastuti mengaku kecewa RDP dibatalkan. "Karena jadwal ini kami sudah buat dari dua hari lalu yah. Dan disampaikan ke Dinas dan ada kesanggupan Dinas untuk hadir melakukan RDP dengan kami," kata Hastuti.

Menurutnya, sejatinya agenda kegiatan baik di Pemerintah, DPRD maupun Kejaksaan terjadwal dengan baik. Dia mengaku terkejut Mensi dipanggil Kejaksaan saat RDP hampir mulai.

Namun, lanjutnya, Komisi III akhirnya dengan ikhlas memberi waktu kepada Mensi untuk Kejaksaan. Menurutnya, RDP hari ini batal dan dilaksanakan besok, Kamis (6/5/2021).

Ditanya mengapa komisi III tidak melakukan RDP ketika polemik penghimpunan Dana BOS mencuat ke publik sejak akhir April 2021, Hastuti menguraikan, mereka sempat membaca berita di media terkait hal itu.

Baca juga: LBH SIKAP Harap Sidang Tatap Muka Saksi Mahkota Kasus Watodiri, Bukan Virtual

Baca juga: Pembatasan Buka Bersama Saat Ramadan dan Halal Bihalal, Ini Komentar Ketua MUI Mabar

"Terus terang kita baca media, kita juga apresiasi kerja media yang begitu cepat menyampaikan ke ruang publik. Kita juga sadar tidak semua hal kita tau," kata Hastuti.

Menurut Hastuti, pihaknya bukannya tidak mau melakukan RDP ketika itu, namun mereka merespon dengan menggali informasi dan data terlebih dahulu nanti kemudian dikumpulkan dan dibahas saat RDP.

"Emang dibilang agak terlambat, tetapi saya tidak perlu menjelaskan kepada kalian kenapa terlambat, dan bukan konteksnya kami dintimidasi atau kami kerja sama dengan dinas terkait. Kami tetap ingin ada penegakkan, jika oknum itu bersalah, proses secara hukum," tegas Hastuti.

Bangga Prahara, Kasi Intel Kejari Ende, kepada POS-KUPANG.COM di Kantor Kejaksaan, menerangkan, hingga saat ini sudah ada 7 orang yang dipanggil pihak Kejari terkait penghimpunan dana BOS.

Hari ini, selain Mensi Tiwe, lanjutnya, Kejari juga memanggil Sekda Ende, Agustinus G. Ngasu, untuk dimintai keterangan. Sekda dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Penanggungjawab Dana BOS. Bupati, selaku pengarah Dana BOS, menurut Bangga, kemungkinan besar, juga akan dimintai keterangan.

Penelusuran Pos Kupang Terkait Penghimpunan Dana BOS

Penghimpunan dana BOS oleh Dinas P dan Kebudayaan untuk membiayai Bimtek Penulisan Karya Ilmiah bagi para guru SD di Ende, mencuat ke publik ketika Pos Kupang, pada awal April 2021 lalu dua kali merilis berita terkait.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved