Minggu, 10 Mei 2026

LBH SIKAP Harap Sidang Tatap Muka Saksi Mahkota Kasus Watodiri, Bukan Virtual

LBH SIKAP Lembata harap sidang tatap muka Saksi Mahkota Kasus Watodiri, todak dilakukan secara virtual

Tayang:
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Suasana sidang virtual kasus pembunuhan Watodiri di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Rabu (5/5/2021). 

LBH SIKAP Lembata harap sidang tatap muka Saksi Mahkota Kasus Watodiri, todak dilakukan secara virtual

POS-KUPANG.COM  | LEWOLEBA-Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) SIKAP Lembata berharap sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Matheus Lengari sebagai saksi mahkota kasus pembunuhan Kanisius Tupen, warga desa Watodiri tidak dilakukan secara virtual.

Mereka pun menyampaikan hal ini dihadapan majelis hakim saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi di PN Lembata, Rabu (5/5/2021) siang.

Sidang terpaksa dilakukan secara virtual setelah puluhan warga binaan dan petugas Lapas Kelas III Lembata terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Pembatasan Buka Bersama Saat Ramadan dan Halal Bihalal, Ini Komentar Ketua MUI Mabar

Baca juga: Ternyata Agen Timor Leste yang Menyusup ke Penjara Indonesia Dulu Adalah Istri Presiden Ini, Siapa?

Sebelum sidang berlangsung, salah satu kuasa hukum LBH SIKAP Lembata Gaspar Sio Apelaby, kepada Pos Kupang, berujar pihaknya menghendaki sidang dilakukan secara konvensional atau tatap muka karena ketidakpercayaan mereka terhadap penyidik sejak awal.

"Kami hanya percaya majelis hakim. Jadi kami ingin sidang dilakukan secara konvensional dan kami sudah sampaikan di bagian humas. Kami tidak bisa jamin sidang virtual itu saksi mahkota bisa memberikan keterangan secara bebas," ujar Gaspar.

Emanuel Belida Wahon, juga menambahkan kalau saksi mahkota sekaligus terdakwa Matheus Lengari dalam keadaan positif Covid-19 maka secara hukum dia belum bisa menyampaikan keterangan apapun di persidangan karena sedang sakit.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di TTS

Baca juga: Corona Tidak Menjadi Penghalang Bagi SMAK Frateran Ndao Untuk Berprestasi

"Kemudian berangkat pada proses yang selama ini berjalan, kami tidak jamin para saksi apabila periksa online dia bisa memberi keterangan secara bebas," ungkap Wahon.

"Kami harap persidangan ini harus bisa ungkap fakta sebenarnya karena ancaman hukuman tidak ringan atau berat. Jadi kami minta semua pihak, kita bisa temukan kebenaran di pengadilan di hadapan majelis dan bukan di balik kamera," tegasnya.

Yosep Deke, perwakilan keluarga, juga mengharapkan kasus ini bisa mencapai titik terangnya di Pengadilan Negeri Lembata.  Disaksikan Pos Kupang, sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus ini dilakukan secara virtual.

Keempat terdakwa, Matheus Lengari, Petrus Lempa dan Fransiskus Dokan, dan Klemens Kwaman mengikuti persidangan dari Lapas Kelas III Lembata.

Sedangkan Yustinus Sole yang merupakan tahanan rumah mengikuti proses persidangan dari ruang sidang PN Lembata bersama majelis hakim, jaksa penuntut umum dan para kuasa hukum terdakwa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Berita Kabupaten Lembata

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved