Penyekapan Anak di TTS
Ketua DPRD TTS Kecam Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Yang Dialami FEN dan MT
Ketua DPRD Kabupaten TTS kecam kasus penyekapan dan Pemerkosaan yang dialami FEN dan MT
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Ketua DPRD Kabupaten TTS kecam kasus penyekapan dan Pemerkosaan yang dialami FEN dan MT
POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengecam keras aksi penyekapan dan Pemerkosaan yang dilakukan DB terhadap FEN (14) dan MT (13) di Desa Tuapakas, Kecamatan Kualin.
Dirinya mendorong pihak kepolisian untuk segera mengamankan pelaku dan menghukum pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Saya mengutuk aksi bejat pelaku yang dilakukan terhadap dua anak di bawah umur warga Kecamatan Kualin tersebut. Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," pintanya.
Baca juga: Yayasan Fren & ChildFund Internasional Gelar Pelatihan Dukungan Psikososial Korban Bencana Adonara
Baca juga: YSSP Dampingi Korban Pemerkosaan dan Penyekapan di Tuapakas
Dirinya juga meminta kepada Pemda TTS melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) untuk melakukan pendampingan dan pemulihan tromatik para korban.
"Dinas P3A harus mendampingi para korban selama proses hukum berjalan dan melakukan penyembuhan tromatik para korban dari peristiwa sadis dialami keduanya," ujarnya.
Hal senada diutarakan Anggota DPRD TTS, Yudit Selan. Dirinya mengecam keras aksi bejat DB terhadap dua anak di bawah umur tersebut. Dirinya mendorong pihak kepolisian untuk secepatnya mengamankan pelaku.
"Kita minta pihak kepolisian untuk bisa secepatnya mengamankan pelaku. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku," dorongnya.
Baca juga: Larangan Mudik, Citilink Hanya Layani Kargo
Baca juga: Bupati Edi Endi Dorong Ruang Publik Pantai 75 Hektare Bagi Warga Labuan Bajo
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Nasib malang menimpa FEN anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun dan adik sepupunya MT (13), warga Desa oni, Kecamatan Kualin. Keduanya disekap Oleh DB warga Tuapakas selama 4 hari di rumah pelaku.
Selain disekap, FEN dipaksa untuk melayani napsu bejat pelaku jika tidak ingin dibunuh.
Kepada POS-KUPANG.COM, FEN menceritakan peristiwa malang yang dialami terjadi pada Senin (26/4/2021) sore kita pukul 17.30 WITA.
Peristiwa ini bermula ketika ia bersama adik sepupunya MT pergi ke Kali Oeupun, batas antara Desa Oni dan Tuapakas untuk mandi.
Usai mandi, saat hendak pulang ke rumah, Ia bersama adik sepepunya bertemu dengan pelaku di jalan. Pelaku lalu mengajak keduanya untuk ikut ke rumahnya tapi ditolak.
Marah karena mendapat penolakan, pelaku lalu mengeluarkan pisau dan mengancam keduanya untuk ikut bersama pelaku.
Korban dan sepupunya disekap selama empat hari dari Senin -Jumat (30/4/2021). Selama empat hari disekap, korban diperkosa sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan ancaman senjata tajam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lembaga-dprd-tts-mendukung-penuh-rencana-dinas-kesehatan-membeli-mesin-swab-pcr.jpg)