Bocah Amarasi Tewas Di Kolam Ikan
Naas dialami Maurit Taopan (5). Warga RT 010 RW 003 Dusun 4 Kampung Koka, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Naas dialami Maurit Taopan (5). Warga RT 010 RW 003 Dusun 4 Kampung Koka, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang ini ditemukan tewas di kolam ikan, Jumat (30/4/2021).
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung melalui Paur Humas, Aipda Randy Hidayat menjelaskan, Maurit bersama bersama dua saudaranya mendatangi kolam ikan untuk mandi.
"Dari hasil periksa/visum luar di Puskesmas Pakubaun, dinyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," kata Randy saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (2/5/2021).
Randy menjelaskan mengenai kronologi, berdasarkan laporan yang diterima dari Polsek Amarasi Timur. Tempat kejadian perkara di belakang rumah Melkias Taopan (81), warga RT 011 RW 003 Desa Pakubaun.
Baca juga: Sikap Aurel Hermansyah Berubah Setelah Jadi Istri Atta Halilintar, Sering Berhijab , Anang Senang
Baca juga: Hardiknas di Masa Pandemi Covid-19, Nadiem Kenakan Baju Adat Rote
Pada Jumat (30/4) sekitar pukul 07.00 Wita, korban bersama dua saudaranya atas nama Mawar Taopan (saudara kembarnya) berusia 5 tahun dan Bungsu Taopan (3), pergi ke kolam ikan dengan tujuan untuk mandi.
Satu jam kemudian saudara kembar korban, Mawar Taopan melaporkan kepada saksi Melkias Taolan bahwa korban Maurit tidur. Kemudian Melkias yang juga kakek korban menuju ke kolam ikan melihat korban dalam keadaan tengkurap di dalam kolam ikan.
Atas kejadian ini, saksi Epatzodiktus dan Makdalena kemudian datang dan membawa korban menuju Puskesmas Pakubaun untuk mendapatkan pertolongan. Namun sampai di puskesmas korban sudah meninggal dunia.
Menurut Randy, kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Amarasi Timur oleh orangtua korban atas nama Abidan Abimelek Taopan pada Sabtu (1/5) pukul 12.00 Wita.
Baca juga: Update Kode Redeem ML 3 Mei 2021, Buruan Tukar Kode Redeem Mobile Legends Terbaru
Baca juga: Sifon Dalam Budaya TTS: Ritual Menyembuhkan Luka Sunatan
Adapun saksi kejadian itu, yaitu Melkias Taopan, Epatzodiktus Namah, keduanya warga RT 011 RW 003 Dusun 4 Desa Pakubaun. Berikutnya, Makdalena Taopan (59), Yifdea Taopan-Batmaro (31) dan Abidan Abimelek Taopan yang merupakan warga RT 010 RW 003 Desa Pakubaun.
Pada Jumat (30/4) sekitar Pukul 09.00 Wita korban diperiksa/visum luar di Puskesmas Pakubaun dan dinyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Pihak keluarga menerima kematian korban sebagai musibah. Keluarga korban juga tidak bersedia dilakukan autopsi. (yon)