Mosi Tidak Percaya ke Ketua DPRD Kota Kupang, DPD I PDI Perjuangan : Kita Masih Dalami Situasi   

sikap yang disampaikan oleh anggota DPRD tersebut. Hal tersebut merupakan masukan konstruktif dalam kerja kerja politik

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Yunus Takandewa 

Mosi Tidak Percaya ke Ketua DPRD Kota Kupang, DPD I PDI Perjuangan : Kita Masih Dalami Situasi   

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 21 dari 40 anggota DPRD Kota Kupang menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe. Mosi tidak percaya tersebut mereka sampaikan dalam keterangan pers kepada wartawan di Restoran Nelayan, Kota Kupang pada Jumat 30 April 2021 malam. 

Dalam Kesempatan itu, pernyataan mosi tidak percaya kepada Politisi PDI Perjuangan itu dibacakan Ketua Fraksi Gabungan, Dominggus Kale Hia.

Para wakil rakyat yang menyatakan mosi tidak percaya terdiri dari 4 politisi Partai Nasdem, 4 politisi Partai Golkar, 4 politisi PKB, 3 politisi Partai Hanura, 2 politisi PAN, 2 politisi Partai Gerindra dan 1 politisi Partai Perindo dan 1 politisi Partai Berkarya.

Atas situasi tersebut, DPD I PDI Perjuangan NTT mengaku masih mendalami situasi yang terjadi di DPRD Kota Kupang. 

Baca juga: 21 Anggota DPRD Kota Kupang Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Ketua Yeskiel Loudoe, Ada Apa?

Sekretaris DPD I PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa menyebut pihaknya masih mencermati situasi yang tiba tiba itu. Saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Sabtu, 1 Mei 2021 petang, Yunus mengaku telah mendapat laporan dari Yeskiel Loudoe pada Sabtu siang melalui sambungan telepon.

21 ADPRD kota Kupang saat pose bersama usai membacakan Misi Tidak peracaya
21 ADPRD kota Kupang saat pose bersama usai membacakan Misi Tidak peracaya (POS KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Yeskiel, kata Yunus, menyampaikan kondisi yang terjadi pasca munculnya mosi tidak percaya tersebut. 

Menurut Yunus, pihaknya menghormati sikap yang disampaikan oleh anggota DPRD tersebut. Hal tersebut merupakan masukan konstruktif dalam kerja kerja politik di lembaga wakil rakyat. 

Karena itu, ia telah meminta Yeskiel Loudoe agar dapat terbuka dan berkoordinasi dengan seluruh pihak agar tidak mengorbankan agenda agenda untuk kepentingan rakyat. Apalagi kata dia, saat ini, rakyat dengan dalam situasi pasca bencana sehingga butuh kerja kerja nyata bagi rakyat. 

Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang, Sivqrid Basoeki Klarifikasi Laporan Lurah Naikoten I

Ia menyebut, sesuai mekanisme partai, penanganan terhadap setiap persoalan kader dilaksanakan secara berjenjang. Jika ada pelanggaran maka ada mekanisme partai yang diterapkan.

"Teman teman di internal PDIP Kota Kupang juga turut membahas itu," kata Yunus.

Namun kata dia, berdasarkan informasi yang diterima serta mencermati isi mosi tidak percaya, Yunus menyebut bahwa persoalan yang disampaikan oleh 21 anggota dewan itu terkait persoalan koordinasi. 

Ketua RT 01, Kel Naikote I, Conny Tiluata saat membacakan pernyataan sikap mereka di depan Ketua DPRD Kota Kupang atas tindakan DPRD SB terhadap Lurah Naikoten I, Senin 26 April 2021.
Ketua RT 01, Kel Naikote I, Conny Tiluata saat membacakan pernyataan sikap mereka di depan Ketua DPRD Kota Kupang atas tindakan DPRD SB terhadap Lurah Naikoten I, Senin 26 April 2021. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

"Kami tidak melihat itu ada pelanggaran kode etik, tetapi lebih persoalan koordinasi jadi kami minta pak Ketua nisa koordinasikan dengan baik supaya agenda agenda tidak terhambat," ujar dia. 

Adapun 7 poin mosi tidak percaya 21 anggota terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe terdiri dari : 

Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang, Richard Odja Sarankan Pemkot Rekrut Petugas Khusus Fogging

Pertama, Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36, dimana sejak pelantikan sampai saat ini belum pernah ada rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan, baik dengan pimpinan komisi, pimpinan Badan kehormatan maupun pimpinan Bapemperda, termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi.

Kedua, ketua DPRD Kota Kupang dalam menjalankan agenda dan jadwal sidang II tahun 2020/2021 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Ketiga, Ketua DPRD Kota Kupang dalam melaksanakan jadwal dan agenda Sidang II tahun 2020/2021 tidak mengundang anggota DPRD sebagaimana amanat tata tertib pasal 98 ayat 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadius Mere saat menerima inspeksi mendadak dari Komisi III DPRD Kota Kupang, Senin 8 Maret 2021 siang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadius Mere saat menerima inspeksi mendadak dari Komisi III DPRD Kota Kupang, Senin 8 Maret 2021 siang. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Keempat, Ketua DPRD Kota Kupang tidak memfasilitasi agenda penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib pasal 58.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang, Epi Seran Sarankan Para Pengubur Jenazah Covid-19 Tidak Usah Bekerja

Kelima, Ketua DPRD Kota Kupang tidak transparan dalam menjalankan kewajiban dan tanggungjawab sebagai pucuk pimpinan DPRD Kota Kupang. Sampai saat ini belum ada rapat evaluasi kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dan banyak pertanyaan dari anggota yang tidak dijawab secara pasti dari Ketua DPRD Kota Kupang.

Keenam, Komunikasi dan koordinasi intern lembaga tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar karena arogansi ketua DPRD Kota Kupang dan ketujuh, tidak menjaga marwah lembaga DPRD Kota Kupang karena dalam persidangan Ketua DPRD cenderung mengucapkan kata-kata kotor kepada mitra kerja (pemerintah) dengan selalu menyudutkan mitra dengan kata “kamu pencuri”, “pembohong” dan “penipu”. Ketua selalu membentak dan marah-marah dalam persidangan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved