Kuasa Hukum Munarman :Ada Makian Saat Tangkap Kliennya, Merendahkan Hak dan Martabat Seseorang

Azis mengatakan, aparat keamanan dalam melakukan penindakan dan penangkapan seharusnya memperhatikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)

Editor: Hermina Pello
(KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi) 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kuasa hukum Munarman Azis Yanuar menyebut, cara kepolisian menangkap kliennya telah merendahkan hak dan martabat manusia.

"Dengan cara diseret-seret, kemudian ada makian, kemudian ada sampai menggunakan alas kaki pun tidak boleh, ditutup matanya, ini jelas merendahkan hak dan martabat seseorang," ujar Azis dalam diskusi virtual di Medcom.id, Minggu (2/5/2021).

Azis mengatakan, aparat keamanan dalam melakukan penindakan dan penangkapan seharusnya memperhatikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Akan tetapi, cara penangkapan yang dialami eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu justru jauh dari implementasi HAM itu sendiri. 

"Ini jelas bertentangan dengan penegakan hukum itu sendiri. Kita sangat sesalkan," ucap dia.

Azis menambahkan aparat keamanan seharusnya bisa memperhatikan cara penangkapan yang sebetulnya.

Menurut dia, cara penangkapan tersebut justru bisa menjadi blunder bagi aparat keamanan di mata masyarakat.

"Ini bukan koruptor yang maling triliunan uang rakyat, ini bukan separatis, ini bukan bandar narkoba. Artinya ini harus diperhatikan jangan sampai menjadi blunder," ucap dia.

"Kita ini sama-sama anak bangsa, masih dalam bingkai persaudaraan Bhineka Tunggal Ika, tidak sepantasnya seperti itu. Justru hal ini akan membuat masyarakat melihat, 'kok sampai sebegitunya, apakah ini ada dendam tertentu?' Kan seperti itu," sambung dia.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap Munarman. Munarman Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. Munarman ditangkap atas dugaan terlibat pembaiatan terhadap ISIS di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar. Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.

Begini Kronolog penangkapan

Pengurus lingkungan membeberkan kronologi penangkapan eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan juga Makassar.

Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.

Ketua RT 01 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik Kikied Wirawandika yang menyaksikan proses penangkapan Munarman mengatakan, aparat pertama kali tiba di kawasan Blok G Perumahan Modern Hills sekitar pukul 14.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved